TAKENGON-LintasGAYO.co : Kejaksaan Negeri Aceh Tengah memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana lainnya, Kamis 16 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Nislianuddin mengatakan pemusnahan barang bukti ini dalam rangka memperingati hari Adhyaksa ke-60.
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dan ganja serta barang bukti lainnya dari tindak pidana lain,” kata Nislianudin.
Ia merincikan barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain, 57 gram sabu yang disita dari 41 tersangka, 431 gram ganja yang disita sari 8 teesangka, minuman keras, alat kesehatan dari usaha tanpa izin serta barang bukti lainnya.
“Pemusnahan ini dilakukan juga untuk menghindari penyalahgunaan,” tandasnya.
Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, Kepala Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurinda Putra SH, MH, Kepala Kejaksaan dan perwakilan Dinas Kesehatan Aceh Tengah.
[Darmawan]