KPH Wilayah III Lalai, CI Sebut Ada Pembiaran Perambahan Hutan Lindung di Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAUO.co : Pembalakan liar marak terjadi di kawasan hutan lindung Bener Meriah. Ini akan menjadi ancaman bagi kehidupan manusia dan lingkungan disekitar hutan lindung tersebut dan Bener Meriah secara umum.

Cempege Institute (CI) melihat kondisi ini tidak sedang baik-baik saja. Perambahan kian bertambah dari tahun ke tahun.

“Kondisi ini tentu harus menjadi perhatian serius kita secara bersama,” ujar Direktur Cempege Institute, Khairuddin, Minggu 5 Juli 2020.

Dikatakan, semakin meluasnya tutupan hutan ini diperkirakan akan menjadi pengaruh besar terhadap hasil alam yang telah menjadi promadona wilayah Gayo secara umumnya. Kopi adalah sumber pendapatan andalan bagi sebahagian masyarakat di wilayah Gayo.

Semakin berkurangnya tutupan hutan tentu akan sangat berpengaruh terhadap nasib kopi Gayo di masa depan, perubahan iklim mulai terasa saat ini, belum lagi ditambah dengan akan munculnya bencana alam akibat perambahan di kawasan hutan lindung ini.

Khairuddin menerangkan didalam Qanun Aceh No 7 Tahun 2016 telah diatur mengenai peran KPH dalam hal kehutanan. Ini bisa dilihat pada pasal 20 menerangkan bahwa KPH merupakan selaku Unit Pelaksana Teknis Satuan Kerja Perangkat Aceh yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kehutanan dan dapat melakukan pengawasan dan pembinaan teknis semua kegiatan kehutanan di lapangan.

“Berdasarkan hal tersebut, seyogyanya kondisi Hutan kita semestinya dapat dilindungi karena sudah ada perangkat pemerintahan yang bertugas untuk menjaganya,” ujar Khairuddin.

Secara umum, lanjutnya, di kabupaten Bener Meriah berdasarkan data tim Geographic Information System Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh menunjukkan hilangnya tutupan hutan terlihat dari 2017 seluas 569 hektar, 2018 (765 hektar), dan 2019 (951 hektar), 2019 (99,986 hektar).

Berangkat dari data tiga tahun terakhir ini harusnya menjadi peajaran serius bagi semua pihak, dan khususnya bagi pejabat yang bertugas dalam bidang ini, agar tidak lalai dan melakukan pembiaran pelaku pembalakan hutan.

Khairuddin menjelasan, Kawasan Lindung yang berada di Kecamatan Mesidah yang terletak di Kampung Hakim Puteri Pintu dan Simpur, merupakan kawasan Hutan Lindung memiliki potensi yang baik dari sumber daya alam.

Namun faktanya hari ini diperkirakan ribuan hektar kawasan hutan ini telah berubah fungsi semenjak berlangsungnya kegiatan pembalakan, pencurian dan perambahan yang di lakukan oknum masyarakat baik secara individu maupun kelompok.

Bahkan Kegiatan pembalakan dan perambahan secara illegal ini secara terang-terangan di lakukan. Lalu, sejauh ini apakah KPH Wilayah III tau akan kejadian ini, atau memang tidak mau tahu.

“Kita berharap kepada KPH III dan Dinas Kehutanan Aceh agar dapat segera turun kelapangan untuk mengatasi hal ini,” ujar Kahiruddin.

Jika semakin lama dibiarkan, lanjutnya, maka dikawatirkan wilayah hutan tidak ada lagi, karena aktifitas penebangan dikawasan itu terus berlansung. Harapan besar ini juga disampaikan pada Bupati Bener Meriah agar lebih peka memikirkan kondisi hutan yang ada di kabupaten Bener Meriah.

[Sutris/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.