Trend Baru Dalam Berhutang

oleh

Oleh : Drs. Jamhuri Ungel, MA*

Ketika seseorang meninggal dunia sebelum dishalatkan dan diantar kekuburan, saat jenazah keluar dari rumah maka seorang anggota keluarga, tengku imam atau tokoh masyarakat berdiri di samping janazah dengan memberi pengumuman bahwa kalau janazah selama hidupnya mempunyai hutang piutang yang belum dibayar dan tidak bisa dimaafkan maka dipersilakan untuk mendatangi keluarga atau ahli waris, karena hutang yang menjadi tanggungan si mayit menjadi tanggungan ahli waris.

Hal tersebut telah disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 11, yang terjemahannya :
… (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya…

Ayat ini menyebutkan bahwa harta warisan baru boleh dibagi kepada ahli waris apabila wasiat dan hutang si mayit telah dilaksanakan dan apabila wasiat dan hutang belum diselesaikan maka harta warisan belum boleh dibagikan dan kalau harta yang ditinggalkan tidak cukup untuk membayar hutan maka ahli waris tidak berhak terhadap harta yang ditinggalkan.

Bahkan menurut pendapat ulama bila harta telah terlanjur dibagikan lalu kemudian ketahuan ahli waris mempunya hutang maka ahli waris berkewajiban mengembalika harta warisan yang telah dibagikan.

Tidak bisa dihindari dari adanya transaksi hutang piutan dalam kehidupan semua umat manusia dalam setiap zamannya, karena itu Allah mengingatkan kalau terjadi transaksi hutang piutang jangan lupa mencatatnya karena dikhawatirkan salah satu aatau keduanya yang saling mengutang lupa.

Allah berfirman yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah[berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya ] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya… (al-Baqarah : 282)”

Ayat ini memperkuat kalau mereka yang berhutang dan orang orang memberi hutang tidak boleh lupa tentang transaksi yang dilakukan, sehingga Allah menyuruh untuk menuliskan (mencatatnya), baik dalam hal hutang piutangnya (aqad) juga tentang jumlah uang yang dipinjamkan harus juga dicatat dengan benar.

Ahli waris hanya berkewajiban membayar hutang sejumlah harta yang ditinggalkan dan bila hutang melebihi harta yang ditinggalkan maka bukan kewajiban dari ahli waris untuk membayarkan.

Ini menunjukkan bahwa dalam pemahaman keagamaan masalah hutang adalah masalah individual yang harus ditanggung sendiri tanpa dapat dialihkan kepada orang lain walau mereka adalah ahli waris.

Walau dalam kenyataannya ahli waris selalu siap mengemban hutang yang ditinggalkan pewaris mereka, ini lebih hanya disebabkan karena rasa kasih sayang yang dimiliki bukan karena kewajiban yang harus ditanggung.

Trend Berhutang

Iming-Iming untuk mendapat uang yang lebih banyak dari yang dihutangkan menjadi trend dalam system hutang piutang pada saat ini, terlebih bila dihubungkan dengan kancah politik.

Mulai dari pemilihan kepala Negara yang tertinggi sampai kepada yang teendah, seperti Presiden, Gubernur atau Bupat/ Wali Kota sampai kepada kepala desa. Termasuk didalamnya pemilihan anggota legislatif (DPRRI, DPD, DPRA dan juga DPRK).

Mereka yang berhutang bukan hanya mereka yang menjadi calon kepada daerah atau calon anggota legislative tetapi juga mereka yang mendukung atau mereka yang menjadi tim sukses.

Uang yang dihutangkan tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga (suami/isteri dan anak-anak) sebagai bukti kewajiban dan tanggung jawab, tetapi uang itu diberikan kepada orang lain dengan harapan mendukung dan memilih orang yang sama pada hari pemilihan.

Tidak jarang kita mendengar dari mereka yang terlibat dalam politik tersebut mempunyai hutang ratusan juta bahkan ada yang berhutang sampai satu, dua, tiga miliar bahkan lebih. Padahal mereka yang berhutang tersebut tidak memiliki pekerjaan yang berpenghasilan dapat menutup utang mereka.

Mereka hanya memberi pengharapan kalau nanti menang uang tersebut akan dikambalikan dengan jumlah yang lebih sesuai kesepakatan baik dalam bentuk uang tunai atau juga dalam bentuk ganti rugi dengan proyek.

Banyak yang mampu membayar sesuai dengan yang dijanjikan, karena partai atau mereka yang diusung menang dan mendapat kedudukan, namun tidak kurang juga mereka harus membayar hutang mereka walaupun mereka tidak mampu membayarnya.

Karena mereka juga yakin bahwa membayar hutang tersebut menjadi kewajiban setiap muslim dan mereka juga tau kalau anak-anak mereka tidak mendapat harta warisan kalau hutang yang ditinggalkan melebihi harta yang diwariskan.

Solusi

Hal ini akan bisa berlanjut sampai waktu yang tidak dapat ditentukan, karena semua orang sudah membentuk opini bersama, bahwa setiap orang yang mau maju menjadi calon anggota DPR dan calon pemimpin daerah harus menyiapkan uang dengan jumlah yang lebih tinggi dari calon yang lain, kalau persediaan uang lebih sedikit maka dari awal dalam perhitungan mereka sudah bisa dipastikan tidak menang. Kecuali hanya sekedar mencoba mengadu nasib.

Agama mengatur dan membenarkan adanya transaksi hutang piutang, ini terbukti dengan adanya dalil al-Qur’an dali hadis, serta menjadi praktek pada masa Rasulullah, sahabat dan priode selanjutnya sampai masa masa sekarang dan masa yang akan datang.

Namun hutang itu hanya dibenarkan sebatas pemenuhan kebutuhan dan dengan perhitungan kalaupun memang harus adalah sebatan kemampuan harta yang dimiliki untuk membayarnya.

Dari penjelasan di atas maka jelas bagi kita bahwa berhutang dengan jumlah melebihi kemampuan untuk membayarnya tidaklah dibenarkan dalam agama, karena di satu sisi hutang itu tidak bisa lagi dibayar dan kalaupun harus dibayar maka akan menjadi beban ahli waris, kemudian akibat lain dari hutang yang tidak mampu dibayar maka ahli waris tidak mendapatkan harta warisan yang seharusnya menjadi haknya.

Karena itu mari kita bersepakat untuk berhutang kalaupun memang harus sebanyak yang sanggup kita bayar, dan utang tersebut diperunukkan untuk kebutuhan keluarga. Bukan untuk kebutuhan yang tidak pasti, karena ketidakpastian dalam agama itu disamakan dengan permainan judi.

* Dosen pada Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh dan Ketua Keluarga Negeri Antara (KNA) Banda Aceh dan Aceh Besar.

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.