Pansus Damai Bupati-Wakil Bupati Aceh Tengah ke Lhokseumawe, Aktivis : Buang Waktu dan Anggaran

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pansus DPRK Aceh Tengah akan berangkat ke Lhokseumawe dan Banda Aceh guna melakukan konsultasi dan koordinasi dalam upaya perdamaian Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah.

Menilai hal itu, Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menanyakan urgensi Pansus DPRK Aceh Tengah berangkat ke dua daerah itu.

“Kami menilai DPRK offside dalam hal ini, memaksakan kehendak yang bukan bagian dari kewenangnya,” kata Koordinator Jang-Ko, Maharadi, Rabu 17 Juni 2020.

LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) menilai DPRK Aceh Tengah telah Offside yang memaksakan kehendak yang bukan bagian dari kewenanganya.

“Surat Tugas bernomor 218/2020 tertanggal 15 Juni 2020 adalah bukti. Apa hubunganya pemberangkatan 10 orang tim pansus DPRK Aceh Tengah ke Kota Lhoksuemawe dan Kota Banda Aceh, dalam agenda konsultasi dalam upaya perdamaian Bupati Dan Wakil Bupati Aceh,” tanya Maharadi.

“Dengan pihak mana sajakah mereka berkonsulitasi. Lalu apa urusannya dengan perdamaian, sunguh nalar kita sebagai publik di Aceh Tengah sedang diulek oleh Wakil kita,” tambahnya.

Kegiatan itu katanya lagi, hanya membuang uang dan waktu. Padahal upaya perdamaian sudah di lakukan oleh Mendagri melalui Plt. Gubernur.

“Apalagi pihak Bupati Aceh Tengah Shabela telah membuat laporan kasusnya ke Polda Aceh. Jaganlah mencampuri masalah penegakan hukum atas kasus tersebut. Ranah DPRK Aceh Tengah bukan di situ, soal benar dan salah, itu kewenangan pengadilan,” ujar Maharadi.

Ia pun menyarankan, agar DPRK Aceh Tengah harusnya tau diri mengambil posisi dan peran dalam konflik ini. Peran mereka haruslah sesuai dengan fungsi, tujuan DPR dibentuk dalam undang-undang.

“Jangan sibuk mengurusi hal yang bukan urasanya, padahal kewajiban sendiri juga belum terlaksana dengan baik. DPRK Aceh Tengah punya peran memperkuat tata kelola Pemerintah Daerah, terutama dalam hal mendengarkan aspirasi rakyat,” katanya.

“Oleh karenanya, memperkuat Peran DPRK dalam memperjuangkan Kesejahteraan Rakyat merupakan bagian yang tak terelakkan, maka untuk itu sudah sepatutnya DPRK mengawasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati,” tambahnya.

DPRK katanya lagi, mempunyai fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.Entah mendapatkan wangsit dari mana, tiba-tiba mereka memaksakan kehendak yang bukan wewenangnya.

“Jikapun konflik ini memang dirasa menggangu pelayanan Pemerintahan yang dijalankan Bupati dan Wakil bupati kepada Masyarakat Aceh Tengah, maka DPRK Aceh Tengah harusnya menegur, bahkan membuat keputusan pemberhentiaan keduanya melalui hak angket dan interpelasinya,” demikian Maharadi.

[Rd/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.