Sektor Industri yang Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

oleh

Oleh : DR. Irham Iskandar, SE, M.Si*

Pajak merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang pembiayaan pembangunan yang berorientasi pada sustainable development. Penerimaan pajak tidak tergantung pada bantuan luar negeri dan tidak terdapat kewajiban untuk memberikan sebagian pendapatan negara kepada pihak negara kreditor sebagai bentuk pembayaran bunga pinjaman luar negeri.

Dalam hal ini besar kecilnya penerimaan pajak akan menentukan kapasitas anggaran negara dalam membiayai pengeluaran negara baik untuk pembiayaan pembangunan maupun untuk pembiayaan anggaran rutin.

Perekonomian Indonesia saat ini tak luput dari dampak pandemi ini. Dalam laporan kuartal 1 tahun 2020 yang dikeluarkan BPS, perekonomian kuartal 1 tahun ini hanya tumbuh 2,97%. Memang jika dibanding dengan negara besar lainnya pertumbuhan ekonomi kuartal I Indonesia cenderung masih lebih baik, namun perlu diingat bahwa pandemi ini baru terkonfirmasi masuk ke Indonesia di Maret dan semakin meluas secara eksponensial.

Lebih lanjut, kinerja investasi asing pun tak menggembirakan di kuartal ini karena mengalami kontraksi -9,2% dikarenakan 70% investasi asing yang masuk ke Indonesia berasal dari negara-negara yang terdampak cukup dalam seperti Singapura, Tiongkok, dan Jepang.

Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, pemerintah menetapkan Perppu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Perpu 1/2020 diharapkan dapat dirasakan manfaatnya oleh tenaga medis, masyarakat, dan pelaku usaha di sektor riil serta sektor keuangan yang meliputi usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, usaha besar, dan koperasi secara lebih merata. Terkait dengan pelaku usaha pemerintah memberikan dukungan insentif relaksasi perpajakan, bantuan lebih dari 60 juta UMKM baik dalam bentuk penundaan cicilan, subsidi bunga dan bantuan tambahan modal kerja.

Saat bulan April lalu, pemerintah mempersiapkan berbagai stimulus ekonomi seperti insentif pajak dan memfinalisasi rancangan insentif pajak untuk 11 sektor industri diluar 19 sektor manufaktur sebagai stimulus di tengah pandemi corona seperti transportasi, perhotelan, dan perdagangan. Insentif pajak yang diberikan berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak gaji karyawan, PPh Pasal 22 Impor, PPh 25 bagi korporasi, hingga restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Berdasarkan uraian diatas, terkait dengan intsrumen fiskal melalui relaksasi perpajakan. Tentunya hal tersebut akan berdampak pada target pertumbuhan ekonomi tahun ini. Mengapa demikian, hal ini disebabkan hubungan pertumbuhan ekonomi (PDRB Riil) dengan pendapatan asli daerah merupakan hubungan secara fungsional, karena pajak daerah merupakan fungsi dari PDRB Riil. Artinya peningkatan PDRB Riil akan menambah penerimaan pemerintah dari pajak daerah dan juga sebaliknya.

Namun, yang menarik adalah sektor mana yang mampu bertahan dan memberikan dampak besar bagi penerimaan negara di masa pandemi Covid-19 ini. Harian analisis Thai-European Business Association (Hoonsmart.com, 2020) menyebutkan bahwa dampak Covid-19 terhadap bisnis dibagi menjadi tiga tingkat, yaitu; High (Tinggi) Sektor bisnis yang dapat dikategorikan terdampak tinggi umumnya ada di sektor pariwisata atau hiburan.

Contohnya penerbangan, kereta, bioskop, kebun binatang, dan masih banyak lagi, Moderate (Sedang) Sektor bisnis yang diklasifikasikan sebagai Moderate umumnya masih sangat penting bagi banyak masyarakat, contohnya restoran, supermarket, dan transportasi online, dan Low (Rendah) sektor bisnis tersebut memiliki daya tahan yang kuat atau sektor bisnis tersebut sangat diminati di tengah pandemi Covid-19. Contohnya seperti internet dan komunikasi, dan layanan kesehatan.

Selain itu, Institute for Development of Economics and Finance atau Indef (Katadata.co.id, 2020) mengemukakan ada empat industri mampu meraup keuntungan di masa pandemi ini. Industri tersebut bergerak di bidang jasa pengiriman logistik, produsen alat kesehatan dan obat-obatan, pangan, serta pendidikan.

Dengan demikian, dari penjelasan diatas dapat kita simpulkan; pertama, pemerintah perlu melirik sektor e-commerce sebagai salah satu solusi untuk mengatasi defisit pajak akibat pelambatan ekonomi; kedua, menjadikan sektor UMKM sebagai prioritas pertumbuhan ekonomi karena memberikan daya ungkit perekonomian bagi nasional dan daerah.

Hal ini mengharuskan pelaku UMKM untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan ini (pandemi covid-19), misalkan kesiapan dalam e-commerce dan melakukan beragam inovasi produk unggulan yang ditawarkan pada pelanggan/konsumen.

*Fungsional Peneliti pada Litbang Bappeda Aceh

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.