Karimansyah Masuki Usia Pensiun, Kepala BKPSDM : Jabatan Sekda Aceh Tengah Bisa Diperpanjang 2 Tahun

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sekda Aceh Tengah, Karimansyah akan memasuki usia pensiun 58 tahun pada akhir Juli 2020 nanti.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tengah, Jamaluddin, SE, MM saat dihubungi LintasGAYO.co, Jum’at 5 Juni 2020.

Meski begitu katanya lagi, sesuai aturan jabatan Sekda bisa diperpanjang 2 tahun hingga 2022 mendatang.

“Nanti akan ada tim yang akan mengevaluasi jabatan Sekda. Tim itu berasal dari Provinsi,” terangnya.

Lanjut dia, jabatan Sekda secara aturan akan dievaluasi setiap 5 tahun sekali. “Pak Karimansyah, 5 tahunnya menjadi Sekda jatuh pada Agustus 2020 nanti. Dan evaluasi dilakukan 3 bulan sebelum masa 5 tahun itu, namun karena situasi Covid 19 ini, asesor dari Provinsi melakukan evaluasi,” katanya.

Katanya lagi, hasil evaluasi dari tim Provinsi itu akan diserahkan kepada Bupati Aceh Tengah selalu Pejabat Pembina Kepegawaian. “Jika Bupati setuju masa jabatan diperpanjang, maka masa kerja Pak Karimansyah akan diperpanjang hingga 2022 nanti,” tandasnya.

[Darmawan]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.