9 Kab/Kota di Aceh Ditetapkan Sebagai Zona Merah, Aceh Tengah Zona Hijau

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/7810, tertanggal 2 Juni 2020 yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota di Aceh.

Surat Edaran itu berisi penetapan zona bagi penyebaran Covid-19 di Aceh. Dalam SE tersebut, sembilan kabupaten kota di Aceh masuk dalam kategori Zona Merah Corona.

Kabupaten/Kota yang masuk ke zona merah diantaranya, Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Abdya, Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Utara.

Sementara 14 kabupaten kota lainnya dimasukan dalam Zona Hijau diantaranya Aceh Tengah, Pidie Jaya, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Jaya, Naganraya, Subulussalam, Aceh Tenggara, Aceh Barat, Aceh Selatan, Sabang, Langsa, Aceh Timur dan Aceh Besar.

Dalam SE tersebut, Plt Gubernur meminta Forkopimda kabupaten kota yang masuk dalam Zona Hijau untuk mengadakan rapat koordinasi serta membuat seruan bersama untuk masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan, seperti memakai masker, jagak jarak serta mencuci tangan.

Sementara untuk kabupaten kota yang masuk Zona Merah, Pemkab dan Pemko diminta tetap meminta warga beraktifitas di rumah, kecuali untuk kebutuhan obat-obatan, serta membubarkan pusat pusat keramaian dengan menggunakan Satpol PP dan TNI Polri.

[Redaksi]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.