Kepengurusan PWI Daerah yang Habis 2020 Diperpanjang 6 Bulan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : PWI Pusat memperpanjang masa kepengurusan PWI Provinsi serta Kabupaten/Kota yang habis masa kepengurusan pada 2020 ini.

Hal itu terbuang dalam surat PWI Pusat dengan Nomor: 845/PWI-P/LXXIV/2020 tertanggal Jakarta, 13 Mei 2020.

Dalam surat perpanjangan kepengurusan PWI yang ditanda tangani Ketua PWI Pusat Atal S Depari dan Sekjen Mirza Zulhadi yang salinannya diterima halaman7.com, menyebutkan 2 poin utama.

Hal tersebut menurut Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengingat adanya PWI Provinsi/Kabupaten/Kota yang habis masa baktinya tahun 2020 dan tidak dapat melaksanakan konferensi Provinsi Kabupaten/Kota pada waktunya, karena dampak dari diberlakukannya masa darurat Covid-19 yang merupakan kebijakan nasional.

Karenanya agar tidak terjadi kevakuman kepengurusan yang dapat mengganggu jalannya roda organisasi, maka PWI Pusat mengeluarkan dua poin mendasar yakni:

1. Masa bakti kepengurusan PWI Provinsi yang habis masa baktinya akan diperpanjang selambat-lambatnya selama 6 bulan sejak habis masa baktinya oleh PWI Pusat.

2. Masa bakti kepengurusan PWI Kabupaten/Kota yang habis masa baktinya bisa diperpanjang oleh PWI Provinsi selambat-lambatnya 6 bulan sejak habis masa baktinya.

Salah satu PWI yang habis kepengurusannya yakni PWI Aceh (2015-2020) yang akan habis masa kepengurusan pada Desember 2020 ini.

[Redaksi]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.