Pengamat Hukum Aceh : Bupati Shabela Harus Buktikan Ancaman Pembunuhan oleh Wabup Aceh Tengah

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Kekisruhan pemerintahan yang terjadi di Aceh Tengah akhir-akhir ini dinilai sangat memalukan.

Menurut pengamat hukum dan advokat Aceh, Kasibun Daulay, SH, Bupati Shabela harus bisa membuktikan ancaman pembunuhan yang dilontarkan oleh Wabup Firdaus.

“Saya menilai secara hukum Shabella harus membuktikan bahwa ancaman pembunuhan itu benar adanya dilakukan oleh Firdaus, S.Km, pada waktu dan tempat yang telah diuatarakannya kepada media,” kata Kasibun lewat rilisnya, Jum’at 15 Mei 2020.

“Karena ini sudah menjadi konsumsi publik malah sudah jadi berita viral, bukan hanya didataran tinggi glGayo saja, bahkan diseluruh Aceh dan Nasional,” tambahnya.

Dilanjutkan,  Bupati Aceh Tengah juga harus bisa menghadirkan dua alat bukti yang sah sesuai yang diatur oleh Kitab Hukum Acara Pidana-KUHAP.

“Karena kalau tidak, maka apa yang diuangkapkan Shabella tersebut bisa dianggap berita bohong atau HOAX dan bahkan bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter buat Wakil Bupati Aceh Tengah Firdaus, S.Km,” tegasnya.

Walaupun demikian menurut Kasibun, Bupati sebagai kepala daerah yang mengemban tugas dan fungsi yang salah satunya untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat harusnya lebih arif dan bijaksana

“Bupati harusnya lebih persuasif, apalagi kepada teman sendiri bukan malah mempertontonkan arogansi kekuasaan dengan membawa kasus ini keranah hukum atau laporan kepada kepolisian,” katanya.

“Harusnya Bupati mengutamakan kearifan lokal.  Gayo itu berbudaya, memiliki manajemen konflik yang sangat bisa diandalkan, tidak semuanya harus melalui jalur penegakan hukum, karena jalur penegakan hukum itu, bisa menyisakan luka yang sulit diobati,” katanya.

“Jangan sampai bupati seperti dalam pepatah melayu ikut hati mati, ikut rasa binasa. Jika hanya menuruti hawa nafsu tentu akan celaka. Persoalan ini boleh jadi mencuat bukan terjadi begitu saja, mungkin didasari oleh peristiwa besar yang tidak terungkap kepada publik,” timpalnya.

Menurutnya lagi, salah satu yang bisa jadi diakibatkan perbuatan wanprestasi dari salahsatu pihak, dimana perjajian sewaktu maju dalam pilkada tidak dipenuhi sesuai dengan butir-butir kesepakatan.

“Sebagai perjanjian yang dianggap sebagai perikatan semestinya segala sesuatunya dalam menjalankan roda pemerintahan di Aceh tengah dijalankan sesuai dengan kesepatan mereka berdua, agar pemerintahan di Aceh Tengah bisa berjalan kondusif untuk mengurus hajat rakyat daerah dataran tinggi tersebut,” tandasnya.

[SP/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.