Disdukcapil Aceh Tengah Ganti Blanko KK dan Akta dengan Kertas HVS

oleh
Front Office Disdukcapil Aceh Tengah mengenakan masker ketika melayani masyarakat dan menempatkan Hand Sanitizer di setiap meja pelayanan. (Ist)

Takengon-LintasGAYO.co : Blanko Kartu Keluarga (KK) dan Akta catatan sipil yang selama ini menggunakan kertas security printing mulai diganti dengan Kertas HVS.

Pergantian blanko dengan kertas HVS telah efektif dilakukan oleh Dinas Dukcapil Aceh Tengah sejak tanggal 2 April 2020 lalu.

Menurut Kepala Disdukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal apa yang dilakukan pihaknya menindaklanjuti Permendagri nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan.

Pasal 21 Permendagri tersebut menjelaskan blanko yang ada saat ini masih berlaku dan dapat dipergunakan sampai dengan 30 juni 2020.

“Ketentuan menyebutkan maksimal 30 juni 2020, namun kita percepat sehubungan dengan himbauan pemerintah untuk menjaga Physical Distancing guna mencegah penyebaran Covid-19,” ungkap Mustafa, Senin (20/04/2020).

Kertas HVS yang digunakan berukuran A4 dengan berat 80 Miligram sehingga sangat efektif dan efisien dari blanko yang lama, hemat anggaran serta mudah didapatkan.

Kebijakan mengganti blanko dengan kertas HVS kedepan juga sangat memudahkan masyarakat, karena dokumen nantinya dapat dikirim melalui E-Mail pemohon dan dapat dicetak secara mandiri.

“Dalam setiap dokumen yang dikeluarkan sudah tersemat QR Code, jadi pergantian blanko dengan kertas HVS bukan suatu kemunduran, tapi sebaliknya langkah maju di era digital,” demikian Mustafa.

Seorang warga, Dadong Iliandy awalnya merasa terkejut mendapati dokumen Kartu Keluarga yang baru diterbitkan oleh Disdukcapil hanya selembar kertas putih.

“Saya sempat bertanya kepada petugas, kenapa hanya kertas putih yang saya terima, bukan blanko yang seperti biasa,” sebut Dadong.

Namun Dadong mengerti setelah mendapat penjelasan dari petugas bahwa ada ketentuan baru yang mengatur tentang kertas yang digunakan.

“Sebagai warga saya kira ini bagus, jadi nggak ada alasan lagi blanko kosong, dan saya yakin kedepan mengurus dokumen kependudukan lebih cepat dan mudah,” demikian Dadong.

[SP/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.