Banda Aceh-LintasGAYO.co : Hasil uji swab pertama Pasien Dalam Pengawasan (PDP) oleh Balai Litbangkes Aceh, Badan Litbangkes RI, ternyata Positif Covid-19.
Sampel Swab itu diambil dari PDP berinisial NS, laki-laki umur 41 tahun, dari Kabupaten Gayo Lues (Galus), dan diuji dengan sistem Real Times Polimerase Reaction (RT PCR), sekitar 5,5 jam, hingga memperoleh hasil Positif Covid-19 tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani kepada awak media di Banda Aceh, Sabtu, 18 April 2020.
Kepala Balai Litbangkes Aceh, Dr Fahmi Ichwansyah, S.Kp,MPH menerima sampel swab dari Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Aceh Bidang Kesehatan, dan dilakukan pengujian mulai pukul 10.15 Wib, Kamis (17/4).
“Proses pengujian RT PCR swab tersebut memakan waktu sekitar 5-6 jam,” ujar SAG.
Ia menerangkan, PDP inisial NS yang telah konfirmasi Covid-19 itu merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) KM Kelud, yang asalnya dari Jawa Barat, namun istrinya warga Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
Pada tangal 8 April 2020 NS pulang ke Galus dan masuk karantina di Balai Latihan Kerja (BLK) Gayo Lues. Baru satu malam di BLK itu NS menunjukkan gejala tidak sehat (lemas) dan berobat ke Puskesmas Putri Beutong.
Puskesmas Putri Beutong merujuk NS ke RSUD Galus. Hasil pemeriksaan RSUD Galus menunjukkan ada infeksi paru (pneumonia) dan hasil rapid test pun Positif.
Karena itu ia dirujuk ke RSUD Cut Mutia, Aceh Utara, untuk diambil swab. Setelah satu malam di RSUD Cut Mutia, PDP NS dirujuk balik untuk dirawat di RSUD Gayo Lues pada 14 April 2020, hingga hasil swabnya diperoleh dan ternyata Positif Covid-19.
“Hasil uji swab NS kami laporkan ke Gugus Tugas Covid-19 Pusat untuk proses registrasi nasional, dan pasien NS sedang persiapan untuk dirujuk ke RSUZA Banda Aceh,” ujar SAG.
[SP/Darmawan]