TAKENGON-LintasGAYO.co : Dana transver pusat APBN untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Aceh Tengah diperkirakan akan mencapai 105 M rupiah.
Dana itu, merupakan persegeran anggaran yang dilakukan Pemerintah Pusat untuk Aceh Tengah.
“Dana itu adalah diperkirakan dari pergeseran DAU 10 persen, DAK fisik 15 persen, DAN Non Fisik 1,5 persen dan DID 23 persen,” kata Sekda Aceh Tengah, Karimansyah, Rabu 8 April 2020.
“Diperkirakan totalnya mencapai 105 Milyar. Artinya kita kehilangan 105 Milyar dari sumber dana APBN. Dana ini belum tentu dikembalikan ke Aceh Tengah, dana itu digunakan sesuai prioritas Pemerintah Pusat untuk penanganan Covid-19,” kata Karimansyah.
Lebih konkritnya, kata Karimansyah lagi, pihaknya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan.
“Mungkin besok sudah terbit penetapan alokasi pengurangan dari dana transver pusat itu,” kata Karimansyah.
Dilanjutkan, dana tersebut diluar dari pergeseran anggaran yang telah dilakukan Pemkab dari APBK sebesar 9,2 M.
“Dana ini tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tandas Sekda Karimansyah.
[Darmawan]