TAKENGON-LintasGAYO.co : Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, mengintensifkan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke wilayah tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Takengon, Fachruddin Romi Noviar Saputra, Minggu 5 April 2020 mengatakan, pihaknya melakukan pengawaaan intensi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM.
“Di Permen Hukum dan HAM, No 11 Tahun 2020 disebutkan bahwa adanya pelarangan sementara orang asing masuk ke Indonesia,” kata Fachruddin.
Hal ini, dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) ke wilayah Indonesia.
“Dalam melakukan pemantauan kami terus berkoordinasi dengan Gugus Tugas di Kabupaten,” ujarnya.
Tempat-tempat yang diawasi kemungkinan masuknya WNA, katanya lagi terutama di Bandara Rembele. Sedangkan di jalur darat diawasi oleh Dinas Perhubungan.
“Dibantu, oleh pihak Bandara, Dinas Perhubungan, kita terus melakukan pemantauan di Bandara Rembele,” kata Fachruddin.
Ditanya, selama pemantauan dalam beberapa hari ini, adakah WNA yang masuk, Fachruddin menjawab tidak ada.
“Kita sudah periksa dengan teliti, termasuk data manifest penumpang. Tidak ada WNA yang masuk. Saat ini Bandara Rembele hanya melayani penerbangan 3 kali dalam seminggu, setiap ada jadwal tim langsung berada disana,” ujarnya.
Lanjutnya lagi, para penumpang di Bandara Rembele, juga telah dilakukan strerilisasi dengan disemprot disinfektan.
“Pihak bandara telah melakukannya lebih awal, termasuk ke barang-barang yang dibawa penumpang,” tandasnya.
[FTM/Darmawan]