Salam Cerdas dan Mencerdaskan
Pembaca LintasGAYO.co yang budiman. Akhir-akhir ini, kami intens memberitakan tentang Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah tengah Aceh, khususnya Aceh Tengah dan Bener Meriah.
Sampai Kamis 19 Maret 2020, belum ada orang yang dinyatakan positif terinfeksi di daerah Gayo yang kita cintai ini. Pun demikian, pernyataan dari gugus tugas baik Aceh Tengah dan Bener Meriah yang berperan aktif dalam Covid-1, tentang adanya orang yang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP), benar adanya. Status orang yang telah masuk daftar ODP ini juga tersebar luar di Hotline Dinas Kesehatan Provinsi Aceh lho. Disana kita bis update informasi Covid-19 di seluruh Aceh.
Banyak diantara pembaca yang budiman, saat ini hanya membaca judul pemberitaan tanpa melihat terlebih dahulu konten (isi) berita yang disajikan. Hingga banyak yang menyimpulkan pemberitaan itu adalah hoax. Perlu pembaca ketahui, LintasGAYO.co tidak mungkin memuat sebuah informasi tanpa adanya narasumber yang jelas dan berkompeten.
Intinya, kami tidak mencari popularitas dari wabah yang tengah menjadi pandemi di dunia ini. Kami hanya ingin berbagi informasi up to date yang disajikan dengan suguhan jurnalistik kepada masyarakat Gayo, terkait kondisi kekinian di daerah yang kita cintai ini. Untuk apa? Ya tentunya agar kita selalu waspada terhadap musuh yang tak tampak itu (Covid-19).
Dalam kasus Covid-19 ini, ada beberapa istilah yang dipakai dalam dalam dunia medis. Beberapa istilah tersebut yang kemudian disalah tafsirkan kebanyakan dari pembaca.
Penanganan terhadap pasien di Indonesia terhadap kasus Covid-19, ada istilah-istilah yang wajib kita pahami, agar enggak gagal paham.
Untuk mengetahui istilah-istilah tersebut, kami mencoba menyadur dari beberapa sumber terkait pemakaian istilah-istilah yang dipakai dalam Covid-19 ini, ingat gaes istilah-istilah ini hanya dipakai dalam penanganan kasus Covid-19, dan tidak berlaku bagi penyakit lain ya!
A. Orang Dalam Pemantauan (ODP)
ODP adalah mereka (pasien) yang memiliki gejala panas badan atau gangguan saluran pernafasan ringan dan pernah mengunjungi daerah atau tinggal di daerah yang diketahui merupakan daerah penularan virus tersebut. Untuk kasus ini, pasien OPD yang memiliki gejala sama dengan terinfeksi Covid-19. Dengan demikian, pasien ODP belum dapat dikatakan terinfeksi Covid-19, hanya saja patut diduga terinfeksi sebagai bentuk penanganan awal agar jikapun nanti dinyatakan positif virus tersebut tidak menyebar.
ODP dapat juga diartikan sebagai seseorang yang memiliki riwayat sempat bepergian ke negara yang telah terinfeksi virus corona atau melakukan kontak dengan orang terinfeksi vius corona. Namun, ia belum menunjukkan adanya gejala-gejala telah terinfeksi virus. Meskipun tanpa menunjukkan gejala, orang dalam kategori ODP harus mendapatkan pemantauan dari instansi kesehatan setempat.
B. Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
PDP merupakan kelanjutan dari ODP, jika pada status ODP kondisi pasien tidak mengalami perubahan, maka statusnya ditingkatkan menjadi PDP. Pada kondisi ini, pasien yang menunjukkan gejala terinfeksi virus corona. Gejala tersebut meliputi demam, batuk, pilek, dan sesak napas.
Pasien dengan kategori PDP perlu mendapatkan pengawasan dari tenaga medis. Sebab, mereka sudah masuk sebagai pasien yang perlu mendapatkan pengobatan.
Istilah PDP sebelumnya disebut Suspect Corona. Namun istilah Suspect kemudian tidak dipakai lagi oleh Kementerian Kesehatan. Hanya istilah ODP dan PDP saja yang dipakai.
Perbedaan Status Pasien ODP dan PDP
Yang paling membedakan antara ODP dan PDP adalah kontak fisik dan riyawat perjalanan pasien. Apakah mereka pernah melakukan perjalanan ke wilayah dengan infeksi corona virus atau tidak.
PDP dikriteriakan sesuai gejala, seperti demam, batuk, sesak nafas dan sakit tenggorokan. Atau dari hasil observasi ada saluran nafas bawah yang terganggu, serta terjadi kontak erat dengan penderita positif atau dari yang terjangkit.
Sementara ODP, biasanya memiliki gejala yang lebih ringan seperti batuk, sakit tenggorokan, demam, tetapi tidak ada kontak erat dengan penderita positif.
Sementara orang yang sudah masuk kategori PDP akan diobservasi lebih lanjut lewat pengujian laboratorium. Hasilnya akan dilaporkan ke Kemenkes RI. Baru kemudian pasien tersebut dinyatakan postif atau negatif terinfeksi Covid-19.
Dan yang paling penting dipahami, semua kasus positif Corona itu diawali dari status ODP dulu gaes. Jadi ODP itu punya potensi untuk dinyatakan positif jika gejala-gejala yang timbul, bertambah parah.
Dari penjelasan diatas, dapat disimpulakan bahwa, pasien dalam status ODP dan PDP belum bisa dikatakan terinfeksi Covid-19. Pasien baru bisa divonis positif, terlebih dahulu harus dilakukan uji lab dari spesimen penderitanya. Dan istilah-istilah yang kami sajikan diatas banyak tersaji di mbah google juga lho. Silahkan di search aja jika masih ada yang kurang jelas.
Nah, sekarang sudah jelas kan, bahwa status ODP baik di Aceh Tengah dan Bener Meriah bahkan diseluruh Indonesia, sebagaimana dijelaskan, masih jauh dari kata positif terinfeksi.
Pun begitu, kita harus tetap waspada, untuk mencegah tersebarnya wabah penyakit yang telah membunuh ribuan orang di dunia ini tersebar ke tanoh tembuni yang kita cintai ini. Selalu biasanya pola hidup sehat, dan sebisa mungkin berdiam diri di rumah, sambil stalking dan browsing ilmu-ilmu yang yang bermanfaat. Dan jangan lupa ibadah, lebih mendekatkan diri ke Allah SWT.
Sekali lagi, pembaca yang budiman, mari bijak bermedia sosial.
Salam Cerdas dan Mencerdaskan.
[Redaksi]