Banda Aceh – LintasGayo.co: Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), mengeluar Surat Edaran terkait aturan pejabat eselon IV atau pegawai non-eselon di lingkungan Kementerian Kominfo, dapat menjalankan tugas kedinasan dengan berkerja di rumah masing-masing (Work From Home/WFH).
Surat Edaran ini dikeluarkan menindaklanjuti arahan Menteri Kominfo, Johnny G Plate, terkait langkah-langkah pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Namun, SE ini tidak berlaku bagi pejabat eselon I, II, dan III. Mereka diminta tetap melaksanakan tugas kedinasan dengan masuk kantor seperti biasa.
Penentuan pejabat eselon IV dan pegawai non eselon, yang menggunakan transportasi umum dinilai rentan terhadap penyebaran virus yang telah memakan ribuan korban jiwa dari seluruh dunia tersebut. Karenanya, mereka dapat menjalankan tugas kedinasan dari rumah masing-masing.
“Melalui sistem bergantian (shift) sesuai kebutuhan setiap satuan kerja,“ kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo, Rosarita Niken Widiastuti, Minggu (15/3).
Kata Niken, pelaksaanaan WFH dilakukan dengan penugasan dan monitoring yang jelas dari atasan langsung (JPT Pratama) dan dilapokan kepada pejabat eselon I (JPT Madya) masing-masing. Terkait teknis pelaksanaan absensi juga dilakukan secara daring (online).
Sementara itu, mengenai penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas serta seluruh kegiatan tatap muka, yang menghadirkan banyak peserta baik di lingkungan pusat maupun daerah agar ditunda atau dibatalkan. SE tersebut efektif berlaku mulai Senin, 16 Maret 2020, besok.
“Seluruh perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) agar ditunda atau dibatalkan,“ sebutnya melalui SE nomor 4 tahun 2020 tersebut.
“Seluruh pelaksanaan kebijakan ini agar tetap mengedepankan kepentingan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat,“ imbuh Niken Widiastuti.[]