5 Ekor Kuring Letong Berkeliaran Disekitar Samarkilang

oleh
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatraensis)

SAMARKILANG-LintasGAYO.co : Sepasang harimau dengan 3 ekor anaknya sepekan ini dilaporkan berkeliaran di area ladang atau perkebunan warga Samarkilang Kecamatan Syiah Utama Kabupaten Bener Meriah.

Penampakan sejumlah Raja Hutan ini membuat warga was-was beraktifitas di ladang dan kebun-kebun.

Dikatakan M Syam, Kamis 20 Februari 2020, sebanyak 5 ekor hewan yang disebut Regom tersebut terlihat di lokasi perkebunan Kerlang yang berjarak sekitar 2 kilometer dari kantor Camat setempat.

“Istri saya yang melihat langsung Regom-Regom tersebut saat pulang memanen cabai, istri saya berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Beruntung segera bertemu dengan saya yang menjemputnya. Saya juga mendengar suaranya langsung, saya juga memastikannya dan melihat jejak-jejak kaki harimau tersebut,” ungkap M Syam.

Dikatakan, jenis harimau yang muncul itu dikenal paling ganas yang ditandai dari warnanya kuring letong (kuning hitam).

“Harimau jenis ini tak mempan jampi-jampi dan pernah memangsa warga beberapa tahun silam,” timpal sosok yang dikenal sebagai pawang ular ini.

Laporan ini diamini Imum Mukim Samarkilang, M Rani. “Benar, kami sekarang resah dan mohon agar pihak terkait segera menanganinya sebelum timbul masalah lain,” ujar M Rani.

Menanggapi penampakan raja hutan ini, Camat Syiah Utama, Khalisuddin mengimbau agar masyarakat berhati-hati.

“Jangan mendekati area hutan yang dikenal sering muncul harimau, terlebih kaum perempuan atau seorang diri,” ujar Camat.

Lain itu, dia juga melarang warga melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum terkait hewan yang dilindungi undang-undang.

“Ini memang polemik, tapi sebagai warga negara harus patuh terhadap aturan. Jangan lakukan apapun seperti menjerat atau memburu harimau tersebut jika tidak ingin terjerat hukum,” tegas Khalisuddin.

Soal perburuan satwa, di awal bertugas sebagai Camat Syiah Utama pertengahan tahun 2019 lalu, Khalisuddin telah mengeluarkan larangan perburuan satwa dilindungi termasuk burung.

Larangan ini efektif meredam perburuan karena melibatkan masyarakat khususnya pemuda yang tergabung dalam Karang Taruna Syiah Utama. [Darmawan Masri]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.