Kasasi Irwandi Yusuf Ditolak

oleh
Irwandi Yusuf bersama Asisten 2 Setda Aceh Taqwallah Turun dari Pesawat Saat Mendarat di Calang. (Ist)

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi yang diajukan Irwandi Yusuf atas kasus dugaan korupsi dana DOKA 2018 yang menjeratnya.

Putusan ini disampaikan lewat website resmi Mahkamah Agung RI.

Sebelum malakukan Kasasi ke MA, Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda 300 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.

[Red]

 

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.