TAKENGON-LintasGAYO.co : Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak Kasasi yang diajukan Irwandi Yusuf atas kasus dugaan korupsi dana DOKA 2018 yang menjeratnya.
Putusan ini disampaikan lewat website resmi Mahkamah Agung RI.
Sebelum malakukan Kasasi ke MA, Irwandi telah divonis 7 tahun penjara dan denda 300 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
KPK tidak terima dengan keputusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kemudian vonis Irwandi Yusuf bertambah menjadi 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
[Red]