Polisi Diminta Tertibkan “Renternir” di Bener Meriah

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co : Bupati Bener Meriah, Abuya Tgk. H. Sarkawi meminta aparat kepolisian menertibkan para rentenir yang menyedialan pinjaman berbunga di daerah penghasil kopi arabika tersebut.

“Pak Kapolres prakter ini sangat menyengsarakan dan juga mencekik hati rakyat. Harus diberantas,” pinta Abuya ke Kapolres Bener Meriah saat acara penyerahan sertifikat Program PTSL Gratis untuk masyarakat Kabupaten Bener Meriah dihalaman Setdakab setempat, Sabtu.1 Februari 2020.

Menurut Abuya prakter rentenir sering disebut Bank 47, dimana nasabahnya meminjam 4 dan harus kembalikan 7.

“Di Indonesia hanya ada BNI 46, bukan 47. Pinjam ke bank itu resmi ada aturannya, walau prosesnya lama. Maka kebanyakan warga ambil jalan pintas pinjam ke Bank 47. Sudah jelas itu riba,” ujarnya.

Praktek riba kata Abuya lagi, dibenci oleh agama. Terlebih yang punya Bank 47 itu tidak berlisensi alias ilegal. “Jika ini terus berlanjut, maka akan ada kehancuran ekonomi masyarakat. Dan inilah salah satu penyebab terjadinya kemiskinan,” tegasnya.

Saat ini kata Abuya lagi, bagi warga menengah ke bawah telah disediakan oleh bank berlisensi pinjaman mikro lewat program Ultra Mikro (UMI). “Kita bisa pinjam sampai 10 juta, tidak dikenakan biaya apapun. Mungkin ini bisa jadi solusinua agar masyarakat tak lagi terjerat ke rentenir,” tandasnya.

[Darmawan]

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.