Simuelue Timur-LintasGAYO.co : Para Kepala KUA/Penghulu dan penyuluh dalam lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Simeulue berkumpul di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simeulue Timur, Jum’at (27/12).
Pertemuan dan silaturrahmi tersebut dihadiri Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh, Kabid Urais dan Binsyar, Drs H Hamdan MA, Kabid Penaiszawa, Drs H Azhari dan Kakankemenag Simeulue, Drs H Aiyub MA beserta jajarannya.
Dalam arahannya Kakanwil mengatakan KUA Kecamatan sebagai unit kerja terdepan Kementerian Agama yang melaksanakan sebagian tugas pemerintah di bidang Agama Islam di kecamatan, sehingga menjadi garda terdepan dan corong Kemenag.
“Oleh karena itu, peran KUA begitu penting, dan berhadapan langsung dengan masyarakat. Kehadiran kita harus benar-benar memberi manfaat dan melakukan pelayanan yang maksimal, sehingga kehadiran kita semakin dirasa oleh masyarakat,” ucap Daud Pakeh.
Kepada Kepala KUA Kecamatan, ia juga meminta untuk mencari inovasi terhadap bimbingan nikah dan menyesuaikan dengan kearifan lokal suatu daerah, agar materi dan pesan pesan yang disampaikan mudah dipahami calon pengantin.
“Jangan selalu dengan materi yang sama seperti yang dulu. Ciptakan inovasi baru yang menarik, sehingga benar-benar bisa diserap dan diamalkan oleh pasangan, sehingga bisa membawa keluarga jadi keluarga bahagia,” sebut Daud Pakeh.
Kakanwil juga mengajak jajaran KUA dan para penyuluh untuk meningkatkan kedisiplinan sebaik mungkin.
“Tugas kita ASN, sebagai abdi negara wajib patuh dan taat aturan, termasuk disiplin dalam bekerja dan disiplin waktu, output yang kita kerjakan harus terukur,” jelas Kakanwil.
Kepada penyuluh, Kakanwil menyampaikan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas.
“Penyuluh adalah sebagai obor ditengah masyarakat, yang menjadi teladan, karenanya harus punya kompetensi yang bagus. Kita harapkan dapat membangun hubungan kerjasama baik dengan camat dan muspika, kita fungsikan diri dan peranan dengan bersinergi dengan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Kakanwil juga jelaskan PP nomor 19 tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada Kemenag.
“Perlu dipertegas, bahwa biaya nikah Nol rupiah bagi pengantin yang melaksanakan pernikahan pada jam kantor dan di KUA, dan Rp. 600.000,- jika dilaksanakan diluar jam kerja atau diluar kantor, disetor langsung ke Bank yang telah ditetapkan,” ungkapnya.
“Mari fokus pada peningkatan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” tutup Daud Pakeh.
[RN]