Eksistensi Hutan Adat & Hak Masyarakat Hutan Adat (MHA)

oleh

Oleh : Joni MN

A. Pendahuluan

Hidup dan berkehidupan ini selalu berada di dalam aturan dan petunjuk agar hidup tidak sengsara dan tidak menyengsarakan pihak lain/ mahluk lain, kemudidan terarah, nyaman dan damai sehingga memiliki tujuan hidup, dan kita tahu kemana arah kita akan melangkah serta kita bisa tahu untuk apa kita ini hidup. Prodak yang kita usahakan dalam mencapai kenyamanan, kedamaian, dan keharomisasian yang sebenarnya, dan produk tersebut bukanlah sepenuhnya untuk kita dinikmati, melainkan hal tersebut akan dinimati sepenuhnya dan dampaknya akan diterima oleh anak dan cucu kita kelak. Untuk hal itu sebelum terlahir produk yang berbentuk petunjuk dan aturan tersebut yaguna menyempurnakan tata ruang yang baik, butuh kajian yang detail dan maksimal bahkan spesifik sesuai dengan kebutuhan dan yang dibutuhkan oleh situasi serta kondisi saat itu, tidak boleh serampangan.

Masing-masing aspek memiliki disiplin ilmu sendiri-sendiri, tetapi tidak untuk saling mendikotomi kajian-kajian lainnya, karena setiap disiplin ilmu tersebut memiliki keterkaitan, lebih-lebih jika untuk kebutuhan masyarakat umum dan lingkungan. Dalam konteks ini seperti kajian norma adat dan kaitannya dengan hutan. Kedua unsur ini saling terkait. Karenaya perlu pemahaman secara detail dan spesifik antara adat, lembaga adat dan hutan, agar hutan di seputaran ruang lingkungan masyarakat adat tetap terpelihara kelestariannya.

Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan adat dan adat istiadat (dalam Qanun Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat pada Qanun Nomor 9 Tahun 2008) menegaskan pada pasal 2, ayat, yakni; (1) ruang lingkup pembinaan dan pengembangan kehidupan adat dan adat istiadat meliputi segenap kegiatan kehidupan bermasyarakat. Selanjutnya, pernyataan ini di dasarkan pada BAB III tentang Asas, Maksud dan Tujuan, pasal 3, yakni: (a) keislaman, (b) keadilan, (c) kebenaran, (d) kemanusiaan, (e) keharmonisasian, (f) ketertiban dan keamanan, (g) ketentraman, (h) kekeluargaan, (i) kemanfaatan, (j) kegotongroyongan, (k) kedamaian, (l) permusyawaratan, dan (m) kemaslahatan umum.

Menilik dari peran lembaga adat tersebut di atas, maka dapat ditarik benang merahnya, bahwa Fungsi dan peran lembaga adat yang ada adalah seperti yang telah dijelaskan dan diaktualisasikan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2008 tentang Lembaga Adat. Yakni, tufoksi tersebut seperti yang tertera pada BAB II – Fungsi dan Peran Lembaga Adat ini juga dikristalisasikan pada pasal 2 di ayat (1) dan (2), yakni:

Lembaga adat berfungsi sebagai wahana partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penyelesaian masalah-masalah sosial kemasyarakatan. Lembaga-lembaga Adat sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah, sebagai berikut:

  1. Majelis Adat Aceh;
  2. imeum mukim atau nama lain;
  3. imeum chik atau nama lain;
  4. keuchik atau nama lain;
  5. tuha peut atau nama lain;
  6. tuha lapan atau nama lain;
  7. imeum meunasah atau nama lain;
  8. keujruen blang atau nama lain;
  9. panglima laot atau nama lain;
  10. pawang glee/uteun atau nama lain;
  11. petua seuneubok atau nama lain;
  12. haria peukan atau nama lain; dan
  13. syahbanda atau nama lain.

Dalam konteks ini, peran lembaga adat dari kajian perspektif adat adalah bertujuan untuk menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang harmonis dan tersedianya pedoman dalam menata kehidupan bermasyarakat. Karena, hadirnya adat dan adat istiadat pada Masyarakat Hukum Adat (MHA) tengah-tengah masyarakat berfungsi untuk menciptakan kedamaian, keharmonisan, keamanan, kenyamanan dan keindahan dalam menjalani hidup untuk mencapai tujuan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial secara bersama.

Cukup jelas, jika dicermati dari regulasi yang sudah legal dan kemudian dikristalisasikan ke dalam bentuk Qanun di atas, yakni tentang lembaga adat dan fungsi lembaga adat tersebut terhadap masyarakatnya. Dan tujuannya juga sudah cukup jelas, yakni untuk mesejahterakan dan memberi kenyamanan serta membangun keharmonisasian hidup antar masyarakat dan lingkungannya.

B. Konsep Adat Masyarakat Gayo

Masyarakat Gayo, khususnya suatu kelompok masyarakat yang ada di wilayah tengah Aceh, memiliki bahasa, yang namannya bahasa Gayo, budaya, namanya budaya Gayo, adat, namanya adat Gayo, etnik (suku) juga adalah suku Gayo. Adat Gayo memiliki aturan dan petunjuk dalam berkehidupan mereka dapatkan secara turun temurun dari mulut ke mulut, karena tradisi mereka juga tradisi lisan. Misalnya aturan dalam masyarakat dan bagaimana memfaatkan alam berserta lingkungannya. Dalam hal ini mereka memegang falsafah “Nenggeri Mureje Kampung Musaraq” yang maksudnya adalah setiap wilayah itu mulai dari tingkat pusat sampai tingkat daerah (Nenggeri) semua itu memiliki pemimpin dalam konteks kegayoaan disebut dengan Reje.

Dan kemudian, “Kampung Musaraq” setiap kampung yang ada di suatu wilayah sudah pasti ada aturan dan si peloaksanaa aturan tersebut. Wujud dari falsafah ini ialah: (1) Bupati sudah dikukuhkan sebagai pemanggku edet (bulan januari tanggal 2) yang bertempat di Pendopo Kabupaten Aceh Tengah, selanjutnya, Mukim ini tingket kecamatan, dan lembaga adat terakhir, yakni; Saraq Opat. Mereka-mereka ini memiliki peran sangat penting di dalam menjalankan kehidupan yang berdasarkan norma-norma adat yang ada pada mereka. Jadi kedua unsur tersebut memiliki wewenang dalam memutuskan setiap kebijakan dan berhak juga tidak menyetujui tentang apa-apa yang hendak diwujudkan kedalam suatu keputusan dan regulasi atas produk aturan yang ditawarkan, jika hal tersebut tidak membawa kepada kemaslahatan masyarakat banyak dan bersipat merusak. Saraq dalam konteks ini adalah suatu kelompok/ komunitas masyarakat yang memiliki norma adat yang mereka gunakan sebagai petunjuk hidup.

Selanjutnya, setiap tindakkan dan perilaku dalam berinteraksi untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka selalu dibimbing dengan falsafah-falsafah yang mereka yakini hal tersebut sebagai petunjuk dan aturan dalam praktik memenuhi kebuthan hidup. Jadi, makna nomra “Nenggeri Mu Reje Kampung Musaraq” yaitu segala sesuatunya harus dikembalikan kepada kebijaksanaan juga ijin Reje (kepala daerah) serta Saraq Opat yang ada di kampung, merekalah yang memiliki peran di dalam menentukan keputusan-keputusan yang hendak ditindakkan. Tentu saja melaksanakan hal ini sudah melalui bermajelis dengan tertib, Tertip Bermajelis Umet Bermelie”. Maksud dari ungkapan ini adalah dianjurkan untuk Tertip, yakni taat, teratur, rapi, dan saling menghargai, selanjutnya tinggalkan Sumang, terjah, empah, keliling juge, Jis-jengkat. Ini semua diturunkan oleh muyang datu orang Gayo adalah untuk tujuan kenyamanan, kedamaian, dan keharmonisasian dalam hidup. Ketika tertip tersebut sudah terlembagakan ke dalam diri dan selanjutnya teraplikasi ke dalam Bermajelis, maka akibat dan dampak yang diterima pasti “Melie” atau mulia.

Artinya, untuk setiap tindakkan jangan terlalu gegabah, terburu-buru urung rembuk terlebih dahulu dengan yang berwenang dan yang terkait (gelah musara nanguk buge nyawa pe musara peluk), jika ada yang salah bisa diluruskan dan dibenarkan dan jika hal tersebut benar dapat diikuti dan didukung bersamasama (salah bertegah benar berpapah). Selanjutnya, kebersamaan yang meramat tersebut dapat meminimalisir perpecahan antar kita dengan kita. Pada dasarnya adat dan norma-normanya berfungsi sebagai penyatu, penyejuk, untuk menjaga kelayakan (mulia) hidup masyarakat.

C. Hak Masyarakat Adat

Ada pun hak-hak masyarakat hukum adat atas wilayah adatnya mencakup:

1. Mengatur dan menyelenggarakan penggunaan tanah (untuk pemukiman, bercocok tanam, dll) dan pemeliharaan tanah

2. Mengatur dan menentukan hubungan hukum antara orang dengan tanah (memberikan hak tertentu kepada subjek tertentu)

3. Mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang berkenaan dengan tanah (jual-beli, warisan, dll)

Dikutip dari lansiran artikel Nurul Firmansyah di kolom Opini pada website GEOTIMES yang berjudul “Masyarakat Adat sebagai Penyandang Hak” beliau menyatakan bahwa; UUD 1945 mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hak, yaitu dalam Pasal 18 b ayat (2), 28 i dan 32 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pasal 18 b ayat (2) menyebutkan; “Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.”

Kemudian, pengakuan keberadaan masyarakat adat tersebut mempunyai persyaratan pemberlakuan (conditionalities), yaitu; pertama, masyarakat adat bisa dibuktikan masih hidup (actual existing); kedua, keberadaan masyarakat adat memiliki kesesuian dengan perkembangan masyarakat; dan ketiga, masyarakat adat memiliki kesesuaian dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat adat sebagai subjek penyandang hak menjadi isu sentral dalam pelaksanaan perlindungan hak konstitusional masyarakat adat. Wiratraman (2014) menjelaskan bahwa rumusan masyarakat adat sebagai subjek hak dapat dilihat dalam dua hal; Pertama, Perlindungan hak masyarakat adat tidak bersipat individual, melainkan pengakuan atas suatu “kolektiva.” Sipat kolektiva ini berimplikasi pada bentuk perlindungan hukum yang bersipat kolektif juga, sehingga perlindungan hukum secara individual masyarakat adat masuk dalam kategori perlindungan warga Negara. Kedua, Pengakuan terhadap hak-hak yang bersipat “kolektiva” tersebut berkaitan dengan unit sosial ‘kesatuan masyarakat hukum adat.’ dan Hak-hak tradisional dari unit sosial tersebut. Unit sosial ini bisa diidentifikasi dengan nama yang beragam, seperti Saraq Opat, Pengulu Opat (Pengulu Uten, Pengulu Wih/Lut, Pengulu Uwer, dan Kejurun Belang), Nagari, Negeri, Marga dan sebagainya. Hal ini semua sudah dipertegas dengan Putusan Mahkamah Konstitusi N0.35/PUU-X/2012 (Putusan MK 35).

D. Pelestarian & Status Hutan Adat

Untuk menghindari kerusakan-kerusakan hutan yang termasuk ke dalam kategori hutan adat, yakni harus adanya pengakuan hutan adat yang ditunjukan dengan bukti fisik secara administrasi oleh kepala daerah, hal ini merupakan salah satu cara menangkal ekspansi kapitalis pada hutan adat atas hutan adat tersebut. Selanjutnya dalam temuan penelitian (HAkA: Tetah Tentu, 2017-2018) bahwa pengulu opat, yakni (1) Pengulu Uten, (2) Pengulu Wih/ Lut, (3) Pengulu Uwer, dan (4) Kejurun Belang, mereka-mereka ini memegang peranan sangat penting di dalam melestarikan dan menjaga wilayah mereka masing-masing, alangkah baiknya mereka dikuatkan dengan ikatan SK dari pemerintah (untuk dipertimbangkan), tujuannya untuk melekatkan tanggung jawab atas tugas dan fungsi mereka masing-masing atas wilayah yang mereka awasi.

Kemudian, pengakuan hutan adat yang selama ini diupayakan oleh masyarakat adat yang ada di Aceh Tengah, masih mengalami kendala yaitu soal administrasi dari pemerintah pusat dan/ atau yang terkait, dampaknya dapat merembet kepada Perda atau perbub lainnya yang berkaitan dengan masyarakat adat dan SK pengakuan masyarakat adat tentunya. Hal ini harus dibuat oleh masyarakat hukum adat yang dari kemukiman dan kampung (baik komunitas masyarakat hukum adat), dan kemudian pemerintah selaku badan eksekutif (merasa kesulitan mengeluarkan Surat Keputusan atau regulasi lainnya) akan dapat memutuskan atau mengajukan kepada kementerian LHK RI. Hal ini belum terjadi saat ini, maka hipotesis kami selaku pengamat adat, jika ini tidak diajukan segera, maka sangat memungkinkan terjadinya ekploitasi hutan adat tersebut.

Pengajuan kepada pemerintah pusat tentang pengembalian hak hutan adat kepada daerah setempat sudah pernah di singgung oleh Dirjen Kehutanan (Bambang Supriyanto) pada tanggal 8 Desember 2019 bertempat di Bur Telege acara “Peluncuran Kawasan Wisata Forest Park dan Qanun Pelestarian Hutan di Kampung Bale Bujang Kabupaten Aceh Tengah” beliau menjelaskan tentang skema hutan sosial (ada 4 jenis) yang dapat diajukan ke pusat khususnya kepada kementerian terkait, salah satunya adalah “hutan adat”, beliau meminta dikuatkan dengan Perda atau sekurang-kurangnya Perbub yang didukung oleh data-data subjek secukupnya, Masyarkatnya Hukum Adat (MHA) dan tempatnya (peta wilayah), sehingga data-data ini akan dapat digunakan oleh kementerian LHK untuk ditunjuk oleh Negara sebagai kawasan hutan adat dan masyaraktnya sebagai MHA (Masyarakat Hutan Adat).

Hidup Selanjutnya hal ini juga sudah didukung kuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2019, yakni tentang Hutan Adat dan Hutan Hak , kemudian dikuatkan dengan Putusan MK RI (Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia) nomor 35/PUU-X/2012; demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Mahasa Esa. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) alinea IV, menegaskan bahwa; “untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dalam rangka menjalankan mandat konstitusi dan harapan-harapan tersebut guna menghindari dari kondisi dan situasi yang tidak kondusif, maka, kepada pihak yang berwenang dalam konteks ini diharapkan dapat menyusun yang merujuk kepada Undang-undang nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan (untuk selanjutnya disebut Undang-undang kehutanan). Selanjutnya, Pasal 3 Undang-undang kehutanan menyebutkan bahwa “penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan”. Untuk pencapaian hal ini perlu adanya kerja sama dari semua pihak tertuma instansi-instansi yang tekait dan saling melengkapi satu sama lain, “Keramat kati kin mupakat”.

Berdasarkan pengalaman dan kemudian ditilik dari kebiasaan-kebiasaan kebelakangan ini, sebelumnya di Negara kita ini, yakni pemerintah sering mengeluarkan keputusan penunjukan kawasan hutan tampa terlebih dahulu melakukan pengecekan tentang klaim kesatuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas kawasan tersebut yang bahkan pada kenyataannya telah ada pemukimanpemukiman masyarakat adat di dalamnya. Kebiasaan-kebiasaan yang semacam ini kita berharap kepada pmerintah setempat dan DPRK Aceh Tengah kemudian pihak terkait lainnya tidak terjadi lagi di hari ini dan kemudian hari karena hal ini sangat bertentangan dengan sila ke 5 Pancasila, yakni ‘Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia”, maksudnya bersikap adil terhadap sesame, menghormati hak-hak orang lain, selanjutnya mengembangkan perbuatanperbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan perilaku kekeluargaan serta sikap gotong royong.

Harapan kita semua kepada semua pihak terkait untuk dapat melakukan re-identifikasi tentang wilayah-wilayah yang hutan adat yang sudah dikaliam untuk kepetentingan eksploitasi oleh pihak-pihak lain dahulu. Jika hal ini tidak terlaksana, maka akan dapat terjadi hal-hal dan kondisi yang bersipat kurang kondusif. Maka karenyalah kami sangat setuju dengan adanya tindakkan dan rencana Ketua DPRK Aceh Tengah beberapa hari yang lalu untuk pembentukan Tim PANSUS, tentunya pasti tujuanya adalah untuk re-idenfitikasi lapangan, seperti yang telah di utarakan Arwin Mega (Ketua DPRK Aceh Tengah). Dengan adanya Tim ini dan kemudian dikuti dengan pemaparan transparansi data serta peta wilayah (khususnya hutan adat) kepada masyarakat, hal ini sudah sangat membantu untuk menemukan solusi atas permasalahan yang sedang dihdapi semua pihak saat ini. Selanjutnya, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 Tentang Hutan Adat dan Hutan Hak, menerangkan bahwa untuk memenuhi rasa keadilan, Pemerintah menempuh kebijakan pengakuan secara resmi keberadaan Hutan Adat bagi Masyarakat Hukum Adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Dalam peraturan ini peraturan kementerian LHK menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang, Pemerintah berwenang menetapkan status hutan termasuk Hutan Adat.

Dalam peraturan Menteri LHK ini menegaskan, bahwa, Bab 1 Ketentuan umum, pasal 1 poin (4) Hutan adat adalah Hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Selanjutnya, point (10) Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena ada ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial dan hukum.

Oleh karenanya, yang dapat menentukan kajian kelestarian dari hutan tersebut adalah petunjuk-petunjuk yang terkandung di dalam nilai-nilai kearifan lokal (local wisdom), konsep ini seperti yang terdapat di dalam peraturan meteri LHK 2019 Bab 1, pasal 1 point (11) Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat setempat antara lain untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup dan sumber daya alam secara lestari.

Dan selanjutnya pada point (12) Pengetahuan tradisional adalah bagian dari Kearifan Lokal yang merupakan substansi pengetahuan dari hasil kegiatan intelektual dalam konteks tradisional, keterampilan, inovasi, dan praktik-praktik dari Masyarakat Hukum Adat dan masyarakat setempat yang mencakup cara hidup secara tradisi, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang disampaikan dari satu generasi ke generasi berikutnya yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam secara berkelanjutan.

Untuk menghindari tumpang tindih kepemilikan atas hutan, mengeluarkan solusi, yakni Menteri Kehutanan, melalui Peraturan Menteri Nomor 32 tahun 2014, mengeluarkan hutan adat itu dari hutan negara menjadi hutan adat. Selanjutnya, Presiden Republik Indonesia mengakui hak-hak tradisional masyarakat adat terkait dengann hutan, beliau menegaskan tentang hutan adat (baca: Sambutan Presiden Joko Widodo pada Pencanangan Hutan Adat Tahun 2016, 30 Desember 2016, di Istana Negara, Jakarta. Sumber: https://setkab.go.id/sambutan-presiden-joko-widodo-pada-pencanangan-hutanadat-tahun-2016-30-desember-2016-di-istana-negarajakarta/?yop_poll_tr_id=&yop-poll-nonce-1_yp5868a1ee0f529=52fe7d69bd .

Dipublikasikan kategori Transkrip Pidato, oleh Humas, Dipublikasikan pada 30 Desember 2016). Selanjutnya, jika kawasan dan wilayah hutan tersebut kandungannya diekploitasi, maka semua itu harus ditunjuk oleh kementarian yang terkait, tentu sinergisitas beberapa kementaerian harus ada, seperti; Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Pertambangan, dan kementerian-kementerian yang terkait lainnya. Untuk lebih jelasnya dapat dikaji Undang-Undang No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan BAB 5 tentang kuasa Pertambangan, Pasal 15, ayat 3, Kuasa Pertambangan diberikan dengan Keputusan Menteri. Dalam Keputusan Menteri itu dapat diberikan ketentuanketentuan khususnya disamping apa yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah yang termaksud dalam ayat (2) pasal ini.

Selanjutnya, setiap penambang harus ditentukan biasa atau tidak oleh menteri, seperti yang telah dikristalisasikan di dalam undang-undang nomor 11 tahun 1967, BAB VI Cara dan Syarat-syarat bagaimana memperoleh Kuasa Pertambangan,hal ini diataur pada, pasal 17, ayat (1) Permintaan untuk memperoleh kuasa pertambangan diajukan kepada Menteri. Dan Pasal 18, yakni; Permintaan kuasa pertambangan hanya dipertimbangkan oleh Menteri setelah peminta membuktikan kesanggupan dan kemampuannya terhadap usaha pertambangan yang akan dijalankan. Selanjutnya, kuasa pertambangan dapat diakhiri, seperti yang tertera undang-undang nomor 11 tahun 1967, BAB VII yang membahas tentang “Berakhirnya Kuasa Pertambangan” tepatnya pada pasal 20, menyatakan kuasa pertambangan berakhir; (1) karena dikembalikan, (2) karena dibatalkan, (3) karena habis waktunya.

E. Penutup

Ditilik dari pembahasan di atas ternyata peraturan-peraturan atau regulasi yang sudah dibuat tidaklah menyulitkan hak-hak masyarakat adat, hanya saja berkemungkinan masih kurang sosialisasi kepada masyarakat yang ada di akar rumput, sehingga, masyarakat terkadang mudah terprovokasi ketika ada permasalahan.

MHA (Masyarakat Hutan Adat) dapat mengajukan hak-haknya kepada pemerintah tentang hak hutan adatnya, dengan melengkapi data-data subyeknya, masyarakat hukum adat, dan lokasi hutan adatnya (peta hutan adat). Jika ingin menggunakan kekayaan SDA (Sumber Daya Alam) di dalam hutan adat tersebut, maka harus di adakan Bermajelis (pengkajian dan diskusi) secara detail dengan para pakar-pakar; (1) Ekologi, (2) Historis, (3) Geofark, dan (4) Sosiologis, jika pakar-pakar ini yang hadir, maka objektifitas hasil kejaian akan keluar, tentunya kajian tersebut terlepas dari ikatan politik. Selanjutnya, kalaupun harus dihadirkan, yakni sipengguna SDA tersebut “Kementerian Pertambangan”.

Dengan adanya status hutan adat yang dimiliki oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA), maka hutan tersebut dapat terlindungi dan tetap lestari, jika memang harus juga diekploitasi, maka harus ada kajian detail dengan Masyarakat Hukum Adat setempat, hal ini sesuai seperti yang tertera di dalam regulasi-regulasi yang sudah dipaparkan di depan. Untuk itu, duduk bersama sangat penting, jika kita berbicara adat setiap penyelesaian permasalahan di adat harus merujuk kepada “edet munukum bersipe ujut, ukum munukum bersipet kalam” artinya, setiap permasalahan itu buktikan dengan data-data dan saksi-saksi, selanjutnya kembalikan kepada aturan-aturan yang terdapat di dalam kalam (agama), jadi musyarawarah adalah tindakkan yang bijak dalam menyelesaikan masalah atau perkara yang terjadi.

Mohon ma’af lebih dan kurangnya ini kajian perspektif adat.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Redi, Yuwono Prianto, Dkk. 2017. Jurnal Konstitusi. Konstitusionalitas Hak Masyarakat Hukum Adat atas Hak Ulayat Rumpon di Provinsi Lampung, Vol 14, No 3 (2017). https://doi.org/10.31078/jk1431, Lampung.

___________, AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). 2017. Peraturan Pemohon tentang hutan Adat, Jakarta. ____________, Aceh. 2008. Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat. Gubernur Nanggro Aceh Darussalam. ___________, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.21/Menlhk/Setjen/Kum.1/4/2019 tentang Hutan Adat dan Hutan Hak. Kementerian LHK. RI, Jakarta.

___________, Sketeratariat Majelis Adat Aceh. 2019. Modul Isi Pelatihan Adat Majelis Adat Aceh. Banda Aceh ___________, Majelis Adat Aceh. 2018. Pedoman Peradilan Adat di Aceh, Banda Aceh. ____________, Sekretariat Bagian Hukum Aceh Tengah. 2013. Qanun Kabupaten Aceh tentang Pemerintahan Nomor 4 tahun 2011 Aceh Tengah. ____________, Departemen Komunikasi dan Informatika RI. 2006. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Badan Informasi Publik Jakrta. https://setkab.go.id/sambutan-presiden-joko-widodo-pada-pencanangan-hutanadat-tahun-2016-30-desember-2016-di-istana-negarajakarta/?yop_poll_tr_id=&yop-poll-nonce1_yp5868a1ee0f529=52fe7d69bd . Dipublikasikan kategori Transkrip Pidato, oleh Humas, Dipublikasikan pada 30 Desember 2016)

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.