Surat Terbuka Untuk Dirut RSU Datu Beru Takengon

oleh
Abaikan No Parking di depan RSU Datu Beru Takengon

Kepada Dirut. Rumah Sakit Datu Beru

Saya Masyarakat Takengon ingin penjelasan dari bapak mengenai Sistem kelas Perawatan.

Sebagaimana Menurut Permenkes RI. Nomor 28 tahun 2014 pada halaman 27 bagian E Point 4 tentang Peningkatan kelas perawatan. Yang menyatakan bahwa : Dalam hal rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, maka peserta dapat di rawat di kelas perawatan 1 tinggkat lebih tinggi paling lama 3 ( tiga ) hari.

Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi haknya. Bila masih belum ada ruangan sesuai haknya, maka peserta di tawarkan untuk dirujuk ke Fasilitas Kesehatan lainnya yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas Kesehatan yang bersangkutan.

Dan ditegaskan kembali Peraturan BPJS Kesehatan tentang “HAK KAMAR RAWATAN PENUH” yang menyatakan Bahwa :
1. Dalam hal ruang rawat inap yang menjadi hak peserta penuh, peserta dapat dirawat di kelas perawatan satu tingkat lebih tinggi paling lama 3 ( tiga ) hari.
2. Apabila kelas sesuai hak peserta penuh dan kelas satu tingkat diatasnya penuh, peserta dapat dirawat di kelas satu tingkat lebih rendah paling lama 3 (tiga) hari.
3. Selanjutnya dikembalikan ke ruang perawatan yang menjadi Haknya. Bila masih ada ruangan yang sesuai haknya, maka peserta ditawarkan untuk dirujuk ke fasilitas Kesehatan lain yang setara atau selisih biaya tersebut menjadi tanggung jawab fasilitas Kesehatan yang bersangkutan.
4. Bila semua kelas perawatan di rumah sakit tersebut penuh maka rumah sakit dapat menawarkan untuk dirujuk ke fasilitas Kesehatan yang setara.

Jika kita mengacu kepada peraturan menteri Kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan tersebut, maka pasien rawat inap yang seharusnya dirawat inap di kelas 1 ( satu ) yakni ruang “pepangil” penuh, maka secara Otomatis pasien tersebut dapat di rawat inap di ruangan VIP yakni ruang “Dedingin” bila ruangan VIP tersebut kosong, tanpa dipungut biaya sepeserpun.

Namun kenyataannya pada beberapa kasus yang saya alami, pada saat pasien kelas 1 peserta BPJS Kesehatan dirawat inap, dan ternyata ruangan kelas 1 ( satu ) tersebut penuh, maka pasien tersebut harus menunggu di IGD sampai ruangan tersebut ada yang kosong atau pasien dapat memilih untuk dirawat diruang VIP dengan syarat pasien tersebut harus membayar biaya sewa kamar sebesar RP 250.000/malam.

Tentunya ini sangat bertentangan dengan peraturan Menteri dan peraturan BPJS Kesehatan tersebut.Saya selaku masyarakat Kab. Aceh Tengah butuh penjelasan mengenai hal ini dari bapak Dirut. RS. Datu Beru.

Demikian surat ini saya sampaikan.Teriring salam dan Do’a untuk keberhasilan bapak dalam memimpin RS. Datu Beru yang kami banggakan ini.

Tertanda
Kemal Redha
Kemalredha.8@gmail.com

 

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.