Plt Gubernur Aceh Minta KIA Bisa Jamin Keterbukaan Informasi Publik

oleh

Banda Aceh – LintasGayo.co: Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengharapkan Komisi Informasi Aceh (KIA) dapat menjamin keterbukaan informasi sebagai hak rakyat. KIA diharap menjadi motor penggerak keterbukaan informasi publik yang bermuara pada negara yang demokrasi.

“Harus ada inovasi demi lahirnya semangat keterbukaan informasi,” kata Nova usai melantik Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi sebagai Anggota KIA Periode 2016-2020, di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh, Senin 18 November 2019).

Arman Fauzi dilantik berdasarkan Surat Nomor 161/1640/2019, tertanggal 4 Oktober 2019. Ia menggantikan Ketua KIA periode 2016-2020, Afrizal Tjoetra. Sementara itu, yang menggantikan Afrizal sebagai ketua KIA adalah Yusran.

“Saya percaya saudara akan menjalankan tugas sebaik-baiknya sesuai tugas yang diberikan,” kata Nova.

KIA hadir berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). UU itu mengatur hak masyarakat dalam mendapatkan informasi.

Dalam prakteknya memang tidak semua informasi dapat disampaikan secara terbuka. Misal informasi terkait rahasia negara, penyelidikan ataupun informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional. “Informasi tertutup itu kadang melahirkan sengketa. Karena itu Undang-undang kemudian mewajibkan adanya lembaga yang diamanatkan menyelesaikan sengketa di bidang informasi,” sebut Nova.

Nova berharap Arman Fauzi bisa meningkatkan sinergi dengan pemerintah Aceh, dalam hal ini Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh. “Perjuangman penegakan hak publik untuk mendapatkan informasi menjadi lebih baik lagi di masa depan,” kata Nova.

KIA mulai bekerja sejak dilantik pada 19 Juni 2012 dan menjadi mitra kerja Pemerintah Aceh dalam memastikan hak publik untuk mendapatkan informasi di Aceh. Tugas dan fungsinya yaitu menjalankan amanah UU KIP dan peraturan pelaksanaannya serta menyelesaikan sengketa Informasi Publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi non-litigasi.

KIA didukung oleh 6 orang tenaga kesekretariatan yang terdiri dari Kepala Sekretariat merangkap panitera, seorang panitera pengganti merangkap petugas penghubung, 2 orang staf administrasi dan keuangan, seorang pembantu umum dan seorang pengelola website. Sumber pendanaan untuk operasional KIA bersumber dari APBA dan/atau APBA-P.

KIA memiliki visi mewujudkan tata pemerintahan aceh yang amanah dan transparan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan UU 14 tahun 2008. Ada tiga misi KIA yaitu menjalankan norma, standar dan prosedur secara efektif dan efisien sesuai UU KIP dalam mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik. Kemudian, mencerdaskan masyarakat dalam mengakses dan memanfaatkan informasi publik dan mendorong badan publik dalam memberikan pelayanan informasi publik yang mudah, murah serta cepat.

Implementasi dari UU KIP di Pemerintah Aceh sudah mendapatkan apresiasi tingkat nasional selama enam tahun berturut-turut mulai dari peringkat 3 di tahun 2013, peringkat 2 di tahun 2014 dan peringkat 1 di tahun 2015. Kemudian, peringkat 2 di tahun 2016, peringkat 3 di tahun 2017 serta kategori Menuju Informatif di tahun 2018. []

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.