Disdukcapil Terbitkan Kembali Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran Kung

oleh

Takengon-LintasGAYO.co : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah menerbitkan kembali dokumen kependudukan korban musibah kebakaran di Kampung Kung Kecamatan Pegasing.

Dokumen tersebut diserahkan Selasa (12/011/2019) kepada keluarga Sayuti dan keluarga Hamka.

Sehari sebelumnya, tim Disdukcapil sudah duluan menemui keluarga korban untuk mendata dokumen yang hilang atau rusak akibat musibah yang terjadi.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal menyebutkan dokumen yang diserahkan tersebut adalah 3 dokumen Akte Kelahiran, 3 dokumen Kartu Keluarga dan 6 KTP.

“Upaya cepat yang kami lakukan karena mengingat keluarga korban pasti lebih fokus memenuhi kebutuhan masa darurat, dan nggak terpikir untuk membuat kembali dokumen kependudukan yang hilang atau rusak,” ungkap Mustafa.

Setelah dokumen kependudukan diterbitkan kembali, diharapkan membantu ahli musibah mendapatkan layanan publik lainnya.

“Mudah-mudahan keluarga yang tertimpa musibah dapat cepat bangkit dan mampu menjalani kehidupan dengan normal kembali,” ujar Mustafa.

Musibah kebakaran yang menimpa rumah dua keluarga tersebut terjadi pada jum’at (08/11/2019) malam, belum diketahui penyebab terjadinya kebakaran.

“Kami berterima kasih atas pelayanan yang diberikan Dinas Dukcapil, karena terus terang saat ini kami lebih fokus untuk kebutuhan makan dan minum, bahkan untuk menginap pun masih dirumah anak,” tutur Sayuti yang tampak tegar menghadapi musibah yang terjadi.

Foto: Tim Dinas Dukcapil Aceh Tengah saat menjenguk sekaligus mendata dokumen kependudukan yang hilang/rusak akibat musibah kebakaran di Kampung Kung Kecamatan Pegasing.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.