Kemenag Bener Meriah Rekrut Penyuluh Agama Islam Non PNS, Ini Syaratnya

oleh

REDELONG-LintasGAYO.co: Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah rekrut Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS di wilayah kabupaten berhawa dingin ini.

Kepala Kankemenag Kabupaten Bener Meriah H Saidi Bentara SAg MA kepada LintasGAYO.co mengatakan pendaftaran Penyuluh Non-PNS Pendidikan Agama Islam dibuka pada 1 hingga 26 November 2019.

Saidi menginformasikan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 927 tahun 2019 tentang juklak evaluasi, seleksi dan penetapan jumlah PAI non PNS sebagai dasar pelaksanaan rekruitmen.

“Sesuai Kepdirjen tersebut bertambah masa kontrak PAI non PNS yakni selama lima tahun dari tahun 2020 sampai 2024,” terangnya.

Ia menjelaskan, syarat untuk mengikuti seleksi diantaranya usia minimal 22 tahun dan maksimal 50 tahun, calon memiliki kompetensi ilmu keagamaan semisal mampu membaca dan memahami Alquran.

Selanjutnya, memiliki kompetensi komunikasi yakni mampu berceramah dan berkhutbah serta memiliki kompetensi sosial yang meliputi cakap dalam bermasyarakat, berakhlak mulia dan aktif berorganisasi.

Lainya, calon peserta harus memenuhi syarat administrasi yakni foto kopi KTP, surat keterangan sehat dari Puskesmas, akte kelahiran serta ijazah terakhir. Bagi yang belum berijazah S1 harus melampirkan rekomendasi dari Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Fungsional.

Peserta diharuskan mengikuti tes tertulis dan wawancara pada 6 Desember 2019 yang meliputi pemahaman wawasan kebangsaan, keagamaan, membaca Al-quran dan tes ibadah juga praktek ceramah atau khutbah.

“Untuk hasilnya akan diumumkan pada 23 Desember 2019,” tuturnya.

Saidi meminta agar jajaran Bimas Islam dan yang dilibatkan dalam pelaksanaan seleksi untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya. Menginformasikan secara terbuka dan seleksi secara transparan.

Menurut Saidi, PAI non PNS memiliki peran penting. “Mereka adalah ujung tombak Kemenag dalam mensyiarkan ajaran Islam dan program-program instansi ikhlas beramal di tengah-tengah masyarakat Bener Meriah. [Zk/Zuhra Ruhmi]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.