Terkait Aturan Dana Desa, PARAL Nilai Pemkab Gayo Lues Lalai

oleh

Blangkejeren-LintasGAYO.co : Forum Parlemen Jalanan (PARAL) menuntut Bupati Gayo Lues untuk lebih serius terhadap permasalahan SDM aparatur desa dengan cara melahirkan regulasi baru dalam bentuk Peraturan Bupati atau Qanun sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa.

Hal ini didasari pada temuan di lapangan dalam proses pelaksanaan pemilihan BPK yang di Kabupaten Gayo Lues disebut Urang Tue serta Pemilihan Kepala Kampung atau Reje banyak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa & Peraturan Pemerintah 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Beberapa kekeliruan yang ditemukan oleh Paral misalnya, kekeliruan pada pembentukan Panitia Pemilihan Urang Tue yang seharusnya dibentuk berdasarkan SK dari Pengulu namun di Gayo Lues justru dilaksanakan dengan SK yang dikeluarkan oleh Camat sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) PP Nomor 43 Tahun 2014.

Selain itu, Jack yang merupakan Ketua Paral Gayo Lues juga menyebutkan bahwa dalam proses penjaringan Urang Tue tidak menjadikan tingkat pendidikan akhir sebagai syarat menjadi calon anggota Urang Tua yang bertentangan dengan Pasal 57 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2004 yang menyebutkan secara jelas bahwa salah satu syarat menjadi anggota anggota BPK minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat.

“Hal ini pada akhirnya mengakibatkan banyak Urang Tue yang terpilih tidak memiliki riwayat pendidikan formal,” tegasnya.

Jack juga mengatakan bahwa dalam penentuan Aparatur Pemerintah Desa seperti Sekretaris, Pelaksana Teknis (Kaur) dan Pelaksana Kewilayahan (Dusun) status pendidikan akhir kembali tidak dijadikan sebagai syarat padahal jelas disebutkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 50 (1) bahwa aparatur desa mimilah berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.

“Yang lebih mencengangkan adalah bahwa di beberapa desa biaya pelaksanaan Pemilihan Pengulu dibebankan kepada peserta Calon Pengulu. Terkait Biaya pemilihan Kepala Desa/Pengulu ini seharusnya dianggarkan melalui APBK Kabupaten,” ujarnya.

Dikhawatirkan apabila Pemerintah Gayo Lues tidak memegang aturan yang benar maka dimasa yang akan datang akan menjadi masalah hukum, apalagi di Gayo Lues pada April 2020 mendatang akan dilakukan pemilihan pengulu secara serentak.

“Praktek seperti ini tentu tidak sejalan dengan visi kepemimpinan H. Muhammad Amru dan Said Sani yang tertuang dalam RPJM Kabupaten Gayo Lues yaitu semangat meningkatkan kualitas SDM yang terampil, mandiri dan partisipatif dalam pembangunan,” sebut Jack.

Bagi PARAL pengelolaan desa khususnya pemanfaatan dana di Gayo Lues membutukan SDM aparatur kampung yang berkualitas dan handal yang dapat dilahirkan melalui proses penjaringan dan pemilihan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Kelalaian Pemerintah Kabupaten Gayo Lues dalam melahirkan regulasi baru membuat desa-desa terjebak dengan regulasi lama yang sudah tidak relevan diberlakukan saat ini. Oleh sebab itu kami dari Forum Paral Gayo Lues meminta kepada Bapak Bupati Gayo Lues untuk serius terhadap permasalahan SDM aparatur desa dengan cara melahirkan regulasi baru sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Desa,” tutup Jack dalam releasenya.

[SP/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.