Bener Meriah Gelar Uji Publik dan FGD KLHS Rencana Detail Tata Ruang Ibu Kota Kabupaten

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Pemerintah Kabupaten Bener Meriah menggelar uji publik ke-2 dan FGD Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Simpang Tiga Redelong sebagai ibu kota Kabupaten, Kamis 10 Oktober 2019 di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Bener Meriah.

Bupati Bener Meriah, Sarkawi dalam kesempatan itu menyampaikan, ibu kota kabupaten adalah wajah dari kabupaten tersebut secara keseluruhan.

“Orang tidak mungkin mengelilingi Bener Meriah dari desa ke desa untuk mengetahui seperti apa Bener Meriah itu, mungkin cukup mereka melihat wajah Bener Meriah ini dari ibu kota nya saja,” kata Abuya Sarkwi.

Oleh karennya kata Abuya lagi, kegiatan ini menjadi penting untuk dimusyawarahkan. “PR yang telah sekian lama menggantung sejak tahun 2014 belum selesai kita harus tuntaskan sekarang ini, karena tidak mungkin lama-lama ini dibiarkan, pembangunan harus jalan terus. Semakin cepat kita selesaikan, maka otomatis wajah kabupaten itu akan lebih mudah dan semakin cepat kita tata, dan sebaliknya, bila semakin lama, semakin semeraut dan semakin sulit untuk di tata,” tegasnya.

“Dari diskusi ini nantinya akan muncul ide-ide, pandangan-pandangan dan saran-saran yang bisa menyempurnakan apa yang sudah dikonsep. Hal ini juga bisa kita sebut dengan pembangunan partisipatif, pembangunan yang melibatkan warganya, melibatkan semuanya,” katanya.

Sebelumnya Kadis Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bener Meriah Erwin, ST,M.Si dalam laporannya menyampaikan, pelaksanaan uji public KLHS, RDTR, Simpang Tiga Redelong sebagai tahapan akhir dari proses penyusunan KLHS RDTR yang nantinya dokumen KLHS ini akan dilakukan tahapan penjaminan kualitas oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh.

“Proses penyusunan KLHS RDTR Simpang Tiga Redelong sebagai ibukota Kabupaten Bener Meriah berpedoman pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.69/MENLHK/KUM.1/12/2017 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.