Aceh Tengah Menuju Kota Layak Anak

oleh

Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI telah memperkenalkan Kota Layak Anak (KLA) melalui Kebijakan Kota Layak Anak. Dalam Undang Undang Dasar 1945, Pasal 28 B ayat (2) ditentukan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” yang kemudian diimplementasikan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU-PA). UU-PA ini adalah upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagai lanjutan dari ratifikasi Konvensi Hak-hak Anak melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990. Perlu juga diinformasikan bahwa saat ini UU-PA telah direvisi menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terkait dengan program Kota Layak Anak, yang pengaturannya juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU-PD). Pengaturan terkait anak yang diatur dalam  UU-PD mengatur bahwa Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merupakan salah satu Urusan “Wajib” Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersifat Non Pelayanan Dasar. Dengan dasar tersebut, maka Kementerian PPPA sejak tahun 2006 telah mengembangkan Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan tahun 2009 diterbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2/2009 tentang Kebijakan KLA, yang diujicobakan di 10 kabupaten/ kota. Tujuan akhir yang hendak dicapai adalah bahwa pada tahun 2030 Indonesia telah mencapai kondisi Indonesia Layak Anak (IDOLA).

Menurut Peraturan Menteri Negara PPPA No. 13 Tahun 2011, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak, ada lima kluster hak anak yang dijabarkan dalam indikator dan ukuran KLA yaitu: 1) Hak Sipil dan Kebebasan; 2) Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif; 3) Disabilitas, Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan; 4) Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya; 5) Perlindungan Khusus. Adapun strategi untuk mewujudkan KLA antara lain: 1) Pengarusutamaan pemenuhan hak anak (PUHA); 2) Penguatan kelembagaan; 3) Perluasan jangkauan; 4) Membangun jaringan; 5) Pelembagaan dan pembudayaan KLA; 6) Promosi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi (PKIE); 7) Sertifikasi dan Apresiasi. Dalam Bahan Advokasi yang dikeluarkan oleh Kementerian PPPA tahun 2016, tercatat 3 Kab/Kota yang mendapat penghargaan setingkat KLA Nindya, 24 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Madya, dan 50 Kab/Kota mendapat penghargaan setingkat KLA Pratama.

Melihat hal tersebut, Kabupaten Aceh Tengah bergegas mempersiapkan diri menjadikan kota berhawa dingin itu menjadi Kota Layak Anak (KLA). Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menegaskan, secara nasional, kota layak anak merupakan program kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang harus dilaksanakan kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

“Sebagai daerah yang Bertekat untuk melayani masyarakat lebih baik, kita menempatkan program kota layak anak sebagai salah satu prioritas pembangunan. Indikator suksesnya kota layak anak dengan memastikan cakupan anak yang memiliki akte kelahiran. Contoh secara nasional, kota solo yang diakui memiliki persentase tertinggi 99 persen anak sudah memiliki akte kelahiran,” katanya.

Untuk mendukung kebijakan kota layak anak, katanya lagi perlu terus dukungan banyak pihak, mulai dari SKPK, dunia usaha, dan berbagai komunitas maupun organisasi kemasyarakatan.

“Misalnya melalui dinas lingkungan hidup sudah menyediakan taman di tugu aman dimot, serta rencana kedepan untuk merubah lapangan tenis pendopo menjadi ruang terbuka hijau. Begitu juga, Dinas Perindag bisa menyediakan taman bermain anak di sekitar pasar. Dinas pendidikan dengan menggelar berbagai kegiatan sebagai upaya untuk membangun karakter anak, seperti kegiatan pawai budaya yang sudah sering dilaksanakan agar terus dilanjutkan, dan ditambah dengan kegiatan yang lain,” katanya.

“Dinas perpustakaan dan arsip yang selama ini sudah turun kelapangan melaksanakan layanan pustaka keliling atau membuat lomba bercerita bagi anak.

Kemudian dinas syariat Islam dalam mendukung kegiatan pengajian anak atau kegiatan festival anak Shaleh. Dinas perhubungan, terkait dengan kebijakan tentang zebra Cross, keterlibatan petugas dalam membantu lalu lintas terutama di pagi hari ketika anak-anak ke sekolah,” tambahnya.

Dilanjutkan lagi, Dinas kesehatan, terkait pelayanan imunisasi, penyuluhan gizi, strategi menekan angka kematian bayi, hingga sosialisasi bahaya rokokTermasuk bagian dari bidang kesehatan dengan penyediaan ruang menyusui di lokasi pelayanan publik, seperti Puskesmas, kantor- kantor Pemerintah, RSU, bank dan unit pelayanan lainnya.

“Sebagian besar kegiatan yang saya sebutkan sudah dilakukan, tinggal dihimpun dokumen dan informasi yang diperlukan sebagai masukkan untuk pengusulan Takengon sebagai kota layak anak. Kami yakin masih banyak kegiatan yang mendukung kebijakan kota layak anak yang perlu segera ditindaklanjuti. Untuk ini kami harapkan perhatian seluruh pihak terutama para kepala SKPK,” ujarnya.

“Tahun ini kita akan coba terapkan kampung ramah anak, sekolah ramah anak, Puskesmas ramah anak, membentuk forum anak di kampung, forum anak di kecamatan, termasuk kebijakan penggunaan dana kampung untuk membiayai kegiatan pengajian dan TPA,” tambah Shabela.

Persiapkan 3 Taman Bermain

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sedang berupaya untuk melengkapi fasilitas dan kebutuhan untuk mewujudkan Takengon sebagai Kota Layak Anak. Hal tersebut ditegaskan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam kegiatan advokasi Takengon sebagai Kota Layak Anak, beberapa waktu lalu.

“Kita akan konsen untuk mewujudkan kota Takengon atau Aceh Tengah menjadi wilayah yang layak huni bukan hanya untuk anak, tapi juga pemuda dan orang tua, bahkan bagi masyarakat dari luar yang berkunjung ke daerah ini,” ungkap Shabela.

Secara umum menurut Shabela, upaya untuk mewujudkan kota Takengon yang layak anak sedang berproses. Ada tiga lokasi direncanakan Shabela akan dijadikan taman bermain anak di Kota Takengon, diantaranya Lapangan Musara Alun, area Tugu Aman Dimot di halaman Kantor Bupati dan Lapangan Tenis Pendopo yang akan dibongkar dan dijadikan area publik.

“Kita sangat sadar bahwa anak adalah investasi jangka panjang yang akan meneruskan dan menjaga kualitas kehidupan masyarakat di masa depan,” kata Shabela.

Shabela menuturkan banyak faktor yang relatif masih menghambat terwujudkan Kota Layak Anak. Satu sisi ada keterbatasan anggaran daerah, disisi lain disadari masih ada kelemahan koordinasi atau kerjasama lintas sektor, antar instansi maupun keterlibatan masyarakat mewujudkan Aceh Tengah sebagai kabupaten yang layak anak, bahkan layak huni bagi seluruh masyarakatnya.

Komitmen Wujudkan KLA

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah berkomitmen menjadikan Kabupaten Aceh Tengah menuju kabupaten Layak Anak yang ramah lingkungan. Komitmen itu ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama dengan instansi terkait dan pemerintah kampung serta jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Selasa (8/10/2019) di Gedung Ummi Pendopo setempat.

“Semangat mewujudkan Aceh Tengah menjadi kabupaten layak anak tidak selesai hanya dengan pendatanganan komitmen, namun berbagai upaya dan langkah konkret harus dilakukan,” ujar Sekda Karimansyah yang turut membubuhkan tanda tangan.

Pemkab Aceh Tengah sangat serius agar daerah tujuan wisata itu menjadi kabupaten layak anak dengan mengutamakan perlindungan anak-anak. “Ini penting kita lakukan, karena yang kita bangun adalah anak-anak, generasi masa depan. Kita tidak ingin mewarisi mereka menjadi generasi yang lemah, namun menjadi generasi yang lebih kuat dan hebat dari kita saat ini,” Karimansyah menambahkan.

Membangun generasi bangsa yang bekualitas adalah tanggungjawab bersama dan itu harus dilakukan sejak dini. Karena itu stakeholder harus menyamakan persepsi, tekad dan cita-cita mewujudkan Aceh Tengah menjadi kabupaten layak anak.

[Adv]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.