KIP Aceh Tengah Serahkan Berita Acara Perolehan Kursi Parpol dan Nama Anggota DPRK Periode 2019-2024 ke Pemkab

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Paska penetepan perolehan kursi dan nama calon terpilih anggota DPRK Aceh Tengah beberapa waktu lalu, KIP Aceh Tengah, Jum’at 16 Agustus 2019 menyerahkan berita acara hasil rapat pleno tersebut kepada Pemkab Aceh Tengah.

Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menerima langsung berita acara tersebut, untuk kemudian di teruskan ke Gubernur Aceh yang mengagendakan pelantikan anggota DPRK Aceh Tengah yang baru sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan DPRK periode 2014-2019 yang tinggal menghitung hari.

Tiga Komisioner KIP Aceh Tengah, Yunadi HR, Mukhlis dan Sertalia didampingi Sekretaris KIP, Sofyan menyerahkan langsung berita acara itu kepada Bupati Shabela.

Dalam kesempatan itu, Ketua KIP Aceh Tengah, Yunadi HR mengatakan, dengan berakhirnya rapat pleno penetapan perolehan kursi Partai Politik dan calon anggota DPRK terpilih, maka semua tahapan Pemilu legislatif 2019 secara keseluruhan telah usai.

“Berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor : 1100/PT.01.1-SD/KPU/VIII/2019. Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konsitusi KPU/KIP Kabupaten/kota untuk menyampaikan nama-nama calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota kepada Gubernur melalui Bupati/Wali Kota guna keperluan pengucapan sumpah janji Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Dan hari ini sudah kita laksanakan,” kata Yunadi.

Ditengah partisipasi masayarakat yang turut andil dalam Pileg kali ini di Aceh Tengah menunjukkan angka peningkatan dari Pemilu 2014 silam. “Partisipasi pemilih naik 5 persen dari Pemilu sebelumnya. Alhamdulillah pesta demokrasi yang kita laksanakan berjalan sukses berkat dukungan dan kerjasama dari seluruh elemen yang terlibat dalam Pemilu ini,” ujar Yunadi.

“Selamat kepada calon terpilih, semoga bisa menjadi penyambung amanah rakyat Aceh Tengah,” timpalnya.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.