Soal Laporan Tgk. Munirwan Kadistanbun Diduga Bersandiwara, LSM ; Plt Gubernur Harus Bersikap!

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Simpatik terhadap Tgk. Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, yang kini ditetapkan tersangka oleh Polda Aceh, mulai meluas.

Sejumlah kalangan di Aceh, terus menyayangkan sikap Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Aceh yang diduga kuat telah melaporkan Tgk. Munirwan lantaran memperjualbelikan bibit padi FI8 yang belum bersertifikat.

Walau pada keterangan persnya, Kamis kemarin 25 Juli 2019, Kadistanbun Aceh A Hanan, membantah telah menjadi pihak pelapor terhadap Tgk Munirwan. Keterangan ini setelah, kasus ini mulai mendapat simpatik dari kalangan luas dan menjadi viral seantero nussa.

Namun pad kenyataannya, di media sosial beredar sebuah surat yang dia tandatangani ditujukan ke Polda Aceh yang bersifat penting, dimana Polda Aceh diminta menindaklanjuti laporan tersebut.

Simpatik itu juga muncul dari Dataran Tinggi Gayo, LSM Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) melihat ada yang tengah bersandiwara dalam kasus tersebut.

“Ini lucu sekali, sandiwara yang patut di pertanyakan oleh publik. Bantahan Kadistanbun tersebut, bertolak belakang dengan beredarnya surat yang Ia tandatangani yang ditujukan kepada Polda Aceh, untuk menindaklanjuti terkait dengan beredarnya benih IF8, di Kabupaten Aceh Utara, dan sejumlah kabupaten lainnya,” kata Koordinator Jang-Ko, Maharadi, Jum’at 26 Juli 2019.

“Kalau ini bukan delik aduan, berarti salah Polisi kenapa menangkap, ini kan aneh ya, padahal surat inilah yang patut diduga, menjadi dasar Polisi melakukan pemeriksaan Tgk. Munirwan sebagai saksi, dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, dan melakukan penahanan pada tanggal 24 Juli 2019 , dan sepertinya pihak Pemerintahan Aceh dalam hal ini Distanbun sudah terpojok dan mulai mengelak,” tambah Maharadi.

Lain lagi, sebut Maharadi, patut diduga A Hanan sebagai Kadistanbun juga telah mencatut nama Plt Gubernur Aceh ke kasus ini. “Agar kasus ini tidak jelas, Plt Gubernur harus bersikap terkait pernyataan dari Kadistanbun Aceh tersebut,” tegasnya.

Jang-Ko kuga menyayangkan penahanan Tgk. Munirwan, harusnya pemerintah Aceh memberdayakan bibit ini karena selalu berlimpah hasilnya saat panen, dan bibit IF8 inovasi ini sudah ada sejak 2012 mulanya diperkenalkan di Jawa.

“IF8 tidak harus ada sertifikasi karena sudah ada pelepasan dari Kementerian Pertanian dan MK juga telah memutuskan bahwa petani kecil boleh mengembangkan varietas unggul,” sebut Maharadi.

Semestinya Tgk Munirwan diselamatkan dan dibina oleh pemangku kebijakan, bukan malah diadukan dan dipenjara, karena dia memiliki potensial melalui program inovasi desa.

“Pemerintah Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan itu sangat bertolak belakang dengan dalam upaya mendorong daya kreatif petani dan motivasi petani dalam menemukan ide baru dan karya inovasi dengan tujuan untuk memajukan ranah pertanian, khususnya pertanian di Aceh. Plt Gubernur Aceh harus menjelaskan kasus ini ke publik secara terang benderang. Dan mengambil tindakan tegas kepada Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh,” demikian Maharadi.

[Darmawan]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.