Soal Sampah di Aceh Tengah, Tugas Pemkab Mencari Solusi ; Bukan Mengeluh

oleh
Tumpukan Sampah di Samping Pendopo Bupati Aceh Tengah. Terlihat tong sampah yang disediakan di tempat tinggal orang nomor 1 di Aceh Tengah itu sama sekali tak berfungsi. Meski ada, akan tetapi keadaan tong sampah terbalik. Pemandangan ini sangat menganggu keindahan kota Takengon, terlebih terletak di samping Pendopo Bupati. Foto direkam Senin 1 Juli 2019.

TAKENGON-LintasGAYO.co : Koordinator Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Maharadi mengatakan Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah kebanyakan mengeluh ketimbang mencari solusi terkait penanganan pengelolaan sampah. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan tata kepemerintahan di Aceh Tengah buruk.

Pernyataan ini disampaikan Maharadi menanggapi pemberitaan dari salah satu media online, dimana Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar kesal terhadap sampah di Takengon, yang seyogyanya menjadi daerah tujuan wisata di Aceh.

Menurut Maharadi, salah satu pilar pelaksanaan tata kepemerintahan yang baik (Good Governance) adalah komitmen pada lingkungan hidup. Yang berarti di perlukan penanganan dan pengelolaan sampah berdasarkan kelestarian lingkungan hidup.

“Seharusnya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah merancang master plan pengelolaan sampah berbasis komunal melalaui Perpub atau pun Qanun,” kata Maharadi, Selasa 23 Juli 2019.

“Jangan hanya bisa menyalahkan pemerintahan di kampung dan kecamatan, kalau belum menyiapkan pengelolaan sistem sampah yang terintegrasi tertuang dalam aturan berupa Qanun atau perpub pengelolan sampah di Aceh Tengah,” tambahnya.

Lanjutnya, isu sampah sendiri telah menjadi isu semakin hangat belakangan ini. “Kita cenderung tidak sadar bahwa setiap harinya, kita itu bukan ‘membuang’ sampah, melainkan hanya memindahkan sampah dari rumah kita ke TPS kemudian dibuang ke TPA. Sementara tidak ada solusi nyata yang selama ini bisa menanggulangi sampah di TPA yang tingginya sudah hampir setinggi gunung,” jelas Maharadi.

“Parahnya lagi TPS hanya tersedia di seputaran kota Takengon, itu pun di titik tertentu, seharusnya masyarakat pantas kesal dengan buruknya kinerja Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Aceh Tengah yang menjadi bagian tugas dan fungsinya dinas,” tegas Maharadi.

Menurutnya, yang pantas ditegur oleh Bupati Aceh Tengah adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan hidup Aceh Tengah, bukannya Kepala Kampung atau Camat yang disampaikan Bupati acara pelantikan 11 Kepala Desa Kecamatan Bebesen Senin 22 Juli 2019 kemarin.

Disamping itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah perlu melakukan kegiatan guna memacu penangan sampah secara menyeluruh, tercermin melalui kebersihan daerah pariwisata, Pemerintah perlu memberikan penghargaan Piala Adipura kepada kampung ataupun kecamatan yang bersih tertata dan rapi.

“Jikalau kampung dan kecamatannya bersih tertata dan rapi maka, dapat dipastikan manajemen pengelolaan sampahnya sangat baik. Dan secara tidak langsung menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah dalam mengubah prilaku masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan sekitarnya,” kata Maharadi.

Terakhir, jalan keluar terhadap pengelolaan sampah yang baik di lakukan secara teroganisir, integratif mulai dari hulu hingga hilir dan mengoptimalkan peran penting sektor swasta dalam penanganan sampah dilakukan secara kemitraan.

“Melalui aturan hukum yang tegas dengan menguraikan hak dan kewajiban seluruh komponen yang terlibat dalam pengelolaan sampah, dan mendorong peran serta masyarakat untuk berprilaku serta mensukseskan Aceh Tengah bersih dari sampah,” tutup Maharadi.

[Darmawan Masr]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.