Jang-Ko Ingatkan Plt Gubernur Aceh Soal Tambang

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) Ingatan Plt. Gubernur Aceh untuk menempuh jalan Moratorium terhadap Pertambangan Mineral yang ada di Aceh.

Pasca tuntutan dan aksi unjuk rasa oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan sekelompok mahasiswa terhadap kegiatan pertambangan di Aceh seperti PT Emas Mineral Murni (EMM) di Aceh Tengah dan Nagan Raya, PT Linge Mineral Resource (LMR) di Aceh Tengah, serta PT. Pining Sejati Utama (PSU) di Aceh Selatan.

Dikatakan Maharadi, koordinator Jang-Ko mendukung penuh Surat yang ditujukan kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Surat yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Atap Propinsi Aceh, nomor: 1874/Dalak/VII/2019), tanggal 3 Juli 2019.

Ada tiga hal yang disampaikan oleh Kepala Dinas PMPTSP Aceh Dr. Aulia Sofyan dalam surat tersebut. Pertama, maraknya aksi unjuk rasa oleh Lembaga Swadayq Masyarakat (LSM) dan sekelompok mahasiswa terhadap kegiatan pertambangan di Aceh seperti PT Emas Mineral Murni (EMM) di Aceh Tengah dan Nagan Raya, PT Linge Mineral Resource (LMR) di Aceh Tengah, serta PT. Pining Sejati Utama (PSU) di Aceh Selatan, sangat mengganggu kenyamanan kerja Pemerintah Aceh dan iklim investasi di Aceh.

Kedua, tuntutan pengunjuk rasa mulai dari isu lingkungan, kekayaan Aceh diambil orang luar, tenaga kerja lokal tidak terserap, dan lainnya. Sehingga butuh pengaturan dan penataan lebih lanjut dengan prinsip saling menguntungkan antara investor, Pemerintah Aceh serta masyarakat.

Ketiga, perlu ditempuh moratorium sementara terhadap pertambangan mineral yang ada di Aceh dengan suatu peraturan gubernur yang diprakarsai oleh dinas teknis (Energi Sumber Daya Mineral).

Lanjutnya, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah diminta tetap melanjutkan instruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

“Moratorium Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diberlakukan Pemerintah Aceh sejak Oktober 2014 hingga berakhir 5 Juni 2018,” tegasnya.

Seharusnya komitmen untuk penyelamatan hutan dan lingkungan Aceh dari dampak penambangan Mineral Logam dilanjutkan Pemerintah Aceh dengan menlanjutkan moratorium izin usaha pertambangan.

“Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Plt Gubernur Aceh tetap melanjutkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara. Kami mempertanyakannya kenapa tidak ditetapkan instruksi Gubernur yang baru,” sebut Maharadi.

[SP]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.