TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo mendesak Bupati Aceh untuk menyelesaikan Penyaluran Dana Desa Tahap l Tahun 2019. Bupati Aceh Tengah harus segera menyelesaikan persoalan Penyaluran Dana Desa dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD).
“Bupati Aceh Tengah harus punya solusi atas terhambatnya penyaluran dana desa tahap l Tahun 2019 ” Kata Maharadi Koordinator Jang-Ko. Rabu (5-6-2019).
Di katakan Maharadi, Kementerian Keuangan sudah melayangkan surat teguran atas penyaluran dana desa tahap l Tahun 2019 dari RKUD ke RKD kepada Bupati Aceh Tengah.
“Surat Teguran itu bersifat segera, dengan nomor surat S-183/WBP.01/KP07./2019 pada tanggal 26 April 2019,” sebutnya
Terhadap Dana Desa yang belum di salurkan tersebut, harus segera di salurkan ke Rekening Dana Desa (RKD) paling lama 7 (hari) kerja.
Sementara, persentase penyaluran dana Desa 2019 dari RKUN-RKUD- RKDes Aceh Tengah berada di urutan 22 dari 23 Kabupaten/Kota di Aceh.
Dari 229 Desa di Aceh Tengah, hanya ada 7 desa yang menerima Dana Desa, itupun hanya gaji aparatur Desa. Kata Maharadi
Kerlambatan menyampaikan laporan pertanggung jawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2018 menjadi penyebab terhambatnya pencairan dana desa di Kabupaten Aceh Tengah.
Karena itu, Bupati harus serius menangani persoalan Dana Desa di Aceh Tengah, secepatnya Bupati agar melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, 14 Kecamatan dan Seluruh Kepala Kampung di Aceh Tengah untuk menyelesaikan persoalan penyaluran dana Desa Tahap l tahun 2019.
Kedepan, Bupati berserta jajarannya agar sering- sering menghimbau para Kepala Dinas dan pendamping untuk memberi informasi atau membantu para kepala desa dalam menyusun program dan laporan tepat waktu.
“Sehingga tidak menghambat proses pencairan dana desa setiap tahap maupun tahun berikutnya,” kata Maharadi.
[Darmawan]