Dinas Perkim Aceh Tengah Rekrut Tenaga Fasilitator Lapangan, Ini Syarat dan Ketentuan!

oleh

         Takengon, 16 Maret 2019

Nomor         : 640/ /DPP/2019
Sifat             : Penting
Lampiran    : –
Perihal        : Pengumuman Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)
Dana DAK Reguler, Penugasan dan Afirmasi T.A 2019

Dalam rangka memfasilitasi masyarakat untuk pembangunan Sarana Sanitasi Lingkungan Permukiman, Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah memberikan kesempatan kepada saudara/I yang memenuhi kualifikasi untuk menjadi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) dana DAK Reguler, Penugasan dan Afirmasi Tahun Anggaran 2019.

Berikut disampaikan beberapa hal terkait perekrutan TFL dana DAK Reguler, Penugasan dan Afirmasi Tahun Anggaran 2019:

I. Persyaratan Umum Calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

  1. Pendidikan minimal S-1 sesuai bidang yang dibutuhkan, dan minimal D-3 diutamakan yang berpengalaman di bidang teknis dan pemberdayaan minimal 3 tahun. (Teknik Sipil/Arsitektur/Lingkungan/Ekonomi/Sosial/Hukum);
  2. Bagi Pelamar Fresh Graduate S-1, memiliki pengalaman di bidang sosial masyarakat dan organisasi mahasiswa seperti BEM, MAPALA, SAR, Pramuka, PMI, dst;
  3. Penduduk Asli di Kabupaten Aceh Tengah atau mampu menguasai bahasa daerah serta adat istiadat setempat;
  4. Memiliki komitmen dan integritas yang tinggi terhadap pekerjaan yang nanti ditugaskan serta memiliki pengetahuan/pengalaman dasar tentang air limbah domestik (sanitasi);
  5. Sehat Jasmani dan Rohani;
  6. Mengenal kondisi lingkungan calon lokasi penugasan;
  7. Mampu mengoperasikan komputer dan aplikasi MS Office (word dan excel), bagi tenaga teknis mampu mengoperasikan aplikasi Auto CAD;
  8. Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM-C), diutamakan;
  9. Bukan anggota Partai Politik dan bukan anggota BKM/LKM, KSM dan calon anggota legislatif;
  10. Bukan PNS/Pegawai swasta/Pegawai BUMN/TNI-POLRI dan bukan pegawai honorer Kabupaten/kota (tidak memiliki ikatan perjanjian kerja di tempat yang lain);
  11. Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
  12. Bersedia tinggal di lokasi dampingan dan mampu melakukan pendampingan dengan mobilitas yang tinggi sesuai dengan tahapan kegiatan program DAK Bidang Sanitasi;
  13. Mampu menyusun laporan kegiatan pedampingan;
  14. Pas foto 4×6 sebanyak 3 lembar.

II. Tahapan Seleksi Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

  1. Seleksi Tahap I
    a. Seleksi Administrasi yaitu verifikasi kelengkapan administrasi yang diajukan masing-masing calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL);
    b. Calon Tenaga Fasilitator Lapangan yang lulus diumumkan di Kantor Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah Pada tanggal 26 maret 2019.
  2. Seleksi Tahap II

a. Tes tertulis yang akan dilaksanakan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah tanggal 28 maret 2019;

b. Tes Wawancara dilaksanakan di Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah tanggal 29 maret 2019.

III. Pendaftaran Calon Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL)

  1. Waktu pendaftaran
    Pendaftaran dimulai tanggal 20 maret 2019 sampai dengan 24 maret 2019, dan tidak dipungut biaya;
  2. Tatacara Pendaftaran
    Calon TFL wajib melampirkan kelengkapan lamaran yaitu :
    a. Surat Lamaran;
    b. KTP dan SIM-C;
    c. Surat Keterangan Sehat;
    d. Pas Foto;
    e. Curriculum Vitae;
    f. Surat-surat Pernyataan;
    g. Ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisir serta melampirkan referensi kerja yang relevan;
    h. Profil lokasi pendampingan bagi yang pernah terlibat dalam kegiatan sosial masyarakat.
  3. Berkas lamaran dikirimkan melalui email ditujukan kepada Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Aceh Tengah cq. Kepala Bidang Cipta Karya (file dalam bentuk PDF) ke alamat email daksanitasiacehtengah@gmail.com
  4. Setiap pelamar mencantumkan kode bidang fasilitator yang diinginkan di sudut kiri atas surat lamaran:
    a. TFL bidang Teknik dengan kode : TFL-TK
    b. TFL bidang Pemberdayaan dan Manajemen dengan kode : TFL-PM
  5. Subjek email pengiriman lamaran ditulis (huruf kapital) dengan ketentuan : Kode Fasilitator_Nama Lengkap, contoh : TFL-TK_BUDI.

Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman
Kabupaten Aceh Tengah

H. HARUN MANZOLA, SE. MM
Pembina Utama Muda, IV/c
Nip. 19641013 199009 1 001
SP. No. Peg.875.1/301/SP/2018
Tanggal 31 Desember 2018

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.