TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) meminta pihak kepolisan dan Kejaksaan menindaklanjuti pernyataan Hamzah Tun MR terkait dugaan aliran dana ke sejumlah Anggota DPRK Aceh Tengah.
Dalam pernyataannya, Hamzah Tun menuliskan sebanyak 27 orang anggota DPRK Aceh Tengah diduga menerima gratifikasi suap Pansus 2017 senilai 200 juta. Uang tersebut bersumber dari dinas dan BUMD lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Pihak penegak hukum harus menindaklanjuti pernyataan Hamzah Tun MR, eks anggota DPRK Aceh Tengah yang mengatakan bahwa ada dugaan aliran dana pansus ke sejumlah Anggota DPRK Aceh Tengah. Hal ini sudah disampaikannya lewat press converence di Kantor PWI Aceh Tengah” Kata Maharadi, Jum’at 15 Februari 2019.
Selain itu, kata Maharadi, pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan status Hamzah Tun di laman Facebook, yang memuat catatan terkait persoalan yg sama. Dari catatan itu, terlihat jelas setoran uang yang di sumbangkan oleh dinas-dinas dan BUMD. Begitu pun dengan nama-nama anggota DPRK Aceh Tengah penerima uang.
“Ini menandakan bahwa ada petunjuk dari beliau, dan beliau merupakan eks anggota DPRK yg menyatakan aliran dana pansus, untuk itu kami sangat meminta kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti pernyataan tersebut untuk di selidiki kebenarannya,” tegas Maharadi.
“Penegak hukum harus menindak lanjuti dan melakukan investigasi. Karena beliau sudah meniupkan pluit untuk menuntun pihak kepolisian maupun Jaksa membongkar dugaan suap terhadap 27 Anggota DPRK Aceh Tengah,” tambahnya.
Atas laporan itu Jang-Ko mendesak pihak penegak hukum segera bergerak melakukan penyidikan dan penyelidikan serta mengembangkan kasus tersebut dan mengungkapnya hingga tuntas.
Kita juga mendesak agar Hamzah Tun MR segera melaporkan temuan ini secara resmi ke penegak hukum. Jangan sampai masyarakat reaksioner dalam menerima informasi yg belum tentu kebenarannya. Kita tidak mau informasi yg berkembang adalah pernyataan bohong atau Hoaks karena ini juga merupakan pelanggaran terhadap UU ITE.
“Jika pernyataan itu benar segera laporkan ke penegak hukum, jika informasi itu salah kami mendesak juga agar kepolisian juga memproses penyebaran informasi itu,” tandas Maharadi.
[Red]