Termasuk Bener Meriah, KIP Aceh Ambil Alih Tugas dan Wewenang 4 KIP Kabupaten

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa mulai 17 Januari 2019 empat KIP di Aceh akan diambil alih tugas dan wewenangnya.

“Benar, kita sudah menerima surat pemberitahuan dari KPU Pusat untuk mengambil alih tugas dan wewenang dari 4 KIP Kabupaten,” katanya saat dihubungi via seluler, Rabu 16 Januari 2019.

Ditanya, empat KIP mana saja yang akan beralih tugas ke KIP Aceh, Samsul menjawab KIP Bener Meriah, KIP Simeulue, KIP Aceh Selatan dan KIP Aceh Tenggara.

“Khusus untuk KIP Bener Meriah, akan diambil alih mulai 17 Januari 2019, karena masa jabatannya berakhir hari ini,” tegas Samsul.

Ditanya, sebab pengalihan tugas 4 KIP tersebut, Samsul mengatakan tidak mengetahui penyebabnya. “Kami tidak tahu sebabnya, yang jelas tugas dan fungsi keempat KIP tersebut akan beralih ke KIP Aceh sampai dikeluarkannya SK untuk Komisioner KIP di empat Kabupaten tersebut oleh KPU Pusat,” tandasnya.

[Sertalia/DM]

Comments

comments

No More Posts Available.

No more pages to load.