Pelajaran dari Sidang Irwandi Yusuf

oleh

Oleh : Fauzan Azima*

Setelah beberapa kali sidang kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Non Aktif Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal dan T. Syaiful Bahri di PN Jakarta Pusat, kita dapat mengambil kesimpulan.

Pertama, dalam hal “ketidakbaikan” ilmu orang Aceh kalah dengan dengan ilmu orang di Jakarta. Ilmu orang Aceh adalah “ilmu putih” tidak boleh dibawa melenceng dari kebenaran. Sehingga berapapun banyak dukun dibawa untuk memenangkan satu perkara, tetap akan kalah karena jin di Jakarta lebih besar daripada jin yang dibawa dari Aceh.

Kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengejar ada hubungan keluarga antara Steffi Baruse dengan Irwandi Yusuf. Sehingga dengan hubungan itu JPU dapat membuktikan ada unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam kasus OTT beberapa bulan lalu terhadap Irwandi Yusuf, Ahmadi dan lainnya.

Ketiga, pembela ingin mengurai bahwa Steffi Baruse adalah pekerja profesional. Program Aceh Marathon adalah program yang sudah menjadi visi misi Pemerintahan Irwandi-Nova, yakni, apa yang disebut dengan program “Aceh Kuat?”.

Ke-empat, saksi-saksi ingin melepas diri dan sejatinya ingin membela Gubernur Non Aktif Irwandi Yusuf, tetapi karena bukti di tangan KPK sangat kuat sehingga tidak mungkin saksi bisa berkelit.

Kelima, Kalau “film ini” bisa diulang, jangan pernah ada yang tertangkap oleh KPK. Kalau kita tatap mata mereka yang menjadi saksi pun rasanya kita tidak sanggup, apalagi menjadi tersangka.

(Jakarta, 8 Januari 2019)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.