Aturan Tak Diindahkan, Pedagang Pasar Paya Ilang Takengon Ditertibkan

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Rabu 26 Desember 2018 menertibkan pedagang di Pasar Paya Ilang, Takengon, Aceh Tengah.

Penertiban ini, menurut Kabid Trantib pada Satpol PP dan WH Aceh Tengah, Khairil Azwar saat melakukan penertiban di lokasi, lantaran pedagang tak mengindahkan aturan yang telah disepakati.

“Jadi aturannya, pedagang tidak boleh berjualan di luar pasar yang telah ditentukan. Namun, masih ada pedagang yang tidak mengindahkan aturan tersebut sehingga harus kita tertibkan,” kata Khairil saat diminta tanggapannya.

Aturan tersebut katanya lagi, merupakan hasil musyawarah yang telah disepakati oleh pedagang dengan Pemkab Aceh Tengah.

“Jadi penertiban ini menindaklanjuti hasil musyawarah yang dilakukan antara pedagang, Bupati Aceh Tengah, Dinas Perdagangan dan Satpol PP beberapa waktu lalu,” terangnya.

Saat ini, barang-barang pedagang yang terkena penertiban sambungnya lagi akan diamankan di kantor Satpol PP dan WH Aceh Tengah.

“Kami menghimbau kepada para pedagang, untuk mengindahkan peraturan yang disepakati bersama, agar keadaan pasar terkelola dengan rapi dan baik,” tandasnya.

[Darmawan]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.