TAKENGON-LintasGAYO.co : Terkait pemberitaan pada media ini beberapa waktu lalu, dimana Panwas Kabupaten Aceh Tengah menjadikan polemik seleksi KIP Aceh Tengah, sebagai temuan, Ketua Panwas Aceh Tengah, Vendio Ellafdi, SE, Ak memberikan klarifikasinya.
Baca : Panwas Aceh Tengah ; Polemik Seleksi KIP Aceh Tengah Jadi Temuan Kami!
Menurutnya, terkait proses seleksi anggota KIP Aceh Tengah bukan kewenangan Panwaslu Kabupaten Aceh Tengah melakukan pengawasan.
“Itu bukan ranah kita mengawasinya, karena proses tersebut bukan dalam tahapan dan jadwal Pemilu,” kata Vendio, ketika melalui surat hak jawabnya yang dikirim ke redaksi LintasGAYO.co, Jum’at 12 Oktober 2018.
Terkait pernyataannya terhadap salah seorang anggota DPRK Aceh Tengah, Komisi A, atas nama Hamzah Tun lantaran paska ditetapkannya DCT, dimana yang bersangkutan pindah partai, maka secara otomatis tidak lagi menjadi anggota DPRK, Vendio turut memberikan klarifikasi.
“Kami tidak pernah memberikan pernyataan tersebut kepada siapapun. Karena itu bukan kewenangan kami menilai legalitas anggota DPRK. Perlu kami sampaikan, bahwa pencalonan sebagai anggota DPRK dan jabatan anggota DPRK merupakan dua hal yang berbeda,” tegasnya.
[Red]