Mantan Ketua DPRD Akan Laporkan KIP Aceh Tengah ke DKPP

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Mantan Ketua DPRD (sekarang DPRK) Aceh Tengah periode 1999-2004, Anwar SH, akan melaporkan Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Dirinya mengaku menemukan dugaan pelanggaran dalam penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KIP Aceh Tengah. “Dugaan pelanggaran terkait syarat Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) anggota DPRK Aceh Tengah, yang telah ditetapkan dalam DCT,” kata Anwar.

Dijelaskan, syarat Bacaleg DPRK Aceh Tengah sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota pasal 7 ayat 1 huruf (t) telah jelas mengatakan seorang Bacaleg harus mengundurkan diri dari anggota DPRD jika mencalonkan diri dari partai yang tidak mengusungnya.

“Di pasal ini dengan jelas mengharuskan seorang Bacaleg mengundurkan diri dari anggota DPRK, karena diusung dari partai yang berbeda saat mendaftar,” kata ujar Anwar.

Tetapi lanjutnya, KIP Aceh Tengah telah memutuskan seorang Bacaleg terdaftar sebagai Caleg dibuktikan dengan penatapan DCT.

Diungkapkan, hal ini berbeda dengan tiga anggota DPRK Aceh Tengah yang telah menyampaikan surat pengunduran diri kepada pimpinan partainya karena mendaftar sebagai Bacaleg dari partai yang berbeda.

Terkait dengan calon komisioner KIP Aceh Tengah saat ini, Anwar mendapati sejumlah nama yang pernah dilaporkan ke DKPP RI pada Pilkada tahun 2012.

“Sejumlah nama itu telah terbukti bersalah dan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis berupa peringatan keras karena tidak mampu menciptakan kinerja yang kolektif, kologial, efektif dan efesien, termasuk proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan pasangan calon,” sebutnya sembari menambahkan, sesuai dengan surat keputusan DKPP saat itu, pelanggaran dimaksud mengakibatkan yang bersangkutan tidak bisa lagi mendaftarkan diri sebagai komisioner KIP.

“Karena dalam PKPU Nomor 1 tahun 2018 Bab I Pasal 2 menerangkan, pelaksanaan seleksi calon anggota KPU/ KIP Aceh dan KPU/ KIP Kabupaten/ Kota berpedoman kepada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggara pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, akuntabilitas, efesien dan efektifitas,” terang Anwar.

Berdasarkan ini tambahnya, maka telah terjadi dugaan pelanggaran oleh Pansel yang diaminkan Komisi A DPRK Aceh Tengah melalui seleksi fit and proper test calon Komisioner KIP Aceh Tengah.

[Sr]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.