Tenaga Pendidik Eks Honorer K-2 Kemenag Aceh Minim Pendaftar

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Pendaftar CPNS melalui jalur eks honorer K2 pada Kemenag Aceh masih minim. Hal ini disampaikan Kabag TU, Saifuddin SE pada Senin 8 Oktober 2018.

“Hal ini diduga karena kurangnya informasi yang diterima oleh para pegawai honorer eks K-2 yang sebenarnya memiliki peluang khusus pada seleksi CPNS kali ini bagi yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” kata Saifuddin.

Adapun persyaratan khusus bagi formasi tenaga pendidikan eks honorer K-2 adalah sebagai berikut :
1. Memenuhi persyaratan sebagai pendidik sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, PP Nomor 56 tahun 2012 dan UU Nomor 14 tahun 2005.
2. Terdaftar dalam database BKN
3. Usia maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018
4. Memiliki kualifikasi S1 sebelum 3 November 2013
5. Pernah mengikuti ujian sebagai tenaga honorer K-2 pada tahun 2013.

Karenanya, Kabag TU menghimbau kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan tersebut, agar dapat memanfaatkan peluang ini dengan ikut berkompetisi dalam seleksi CPNS.

“Kita juga berharap agar informasi ini juga disosialisasikan oleh Kepala Kankemenag seluruh kabupaten/kota di Aceh juga kepala sekolah, agar para tenaga pendidik eks honorer K-2 dapat mendaftar dan melengkapi berkas sebagaimana mestinya,” pungkasnya. [RN]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.