Pimpinan DPRK Aceh Tengah Terkesan Perlambat Paripurna KIP Terpilih, Ada Apa?

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sejak ditetapkannya 5 orang calon Komisioner Independen Pemilihan (KIP) oleh Komisi A DPRK Aceh Tengah tanggal 27 September 2018 yang lalu hingga kini paripurna tak kunjung digelar dan terkesan diperlambat.

Hal tersebut disampaikan aktivis Amdal, Fahmi Safitra, Rabu 3 Oktober 2018 melalui siaran persnya.

“Sejak hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh 8 orang Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah muncul, hingga kini Pimpinan DPRK Aceh Tengah belum menggelar paripurna,” paparnya.

Lebih lanjut Fahmi menambahkan, Pimpinan DPRK terkesan perlambat paripurna calon Komisioner Independen Pemilihan tersebut, pasalnya Surat Permohonan dan Berita Acara Penetapan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah periode 2019-2024 tersebut sudah diserahkan oleh Komisi A ke Pimpinan DPRK Aceh Tengah 1 Oktober yang lalu.

Fahmi menyanyangkan dua orang pimpinan DPRK Aceh Tengah yang saat ini berada di luar daerah, sementara satu orang pimpinan DPRK lainnya yang bernama Wahyudin belum berani memparipurnakan KIP terpilih, padahal ia sudah mengetahui bahwa surat permohonan dan berita acara calon KIP sudah diserahkan oleh Komisi A.

“Dua pimpinan DPRK ke luar daerah, satu pimpinan lagi yakni saudara Wahyudin, belum berani memparipurnakan padahal surat permohonan dan Berita Acara sudah diserahkan,” sambung Fahmi.

Pada kesempatan yang sama, Fahmi juga menyatakan adanya indikasi Pimpinan DPRK mempelambat paripurna Calon KIP Aceh Tengah karena adanya tekanan dari pihak lain, dan dia berharap Pimpinan DPRK tidak mengulur-ulur waktu dan menyegerakan Paripurna KIP agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan.

“Kami mengkritisi sikap Pimpinan DPRK Aceh Tengah karena takut kepada pihak lain,” tutupnya.

[SP]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.