Bermasalah, Jang-Ko : Komisi A DPRK Aceh Tengah Harus Menguji Ulang Seleksi KIP

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-ko) melalui Koordinatornya Maharadi, meminta Komisi A DPRK Aceh Tengah menunda rapat pleno penetapan hasil seleksi Komisioner Komisi Independen Pemilu (KIP) periode 2019-2024.

Dikatakan Maharadi, Legalitas tim penguji pada Wakil Ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah Hamzah Tun MR, dinilai cacat hukum, lantaran dirinya telah mengundurkan diri tertanggal 19 September 2018 lalu.

“Jadi beliau tidak lagi menjadi anggota DPRK Aceh Tengah. Yang menjadi masalah beliau masih terlibat di dalam tim penguji fit and propertest,” sebut Maharadi

Oleh karena itu lanjutnya, semua penilaian penguji fit and propertest oleh Komisi A terhadap 15 peserta calon Komisioner KIP Aceh Tengah di nyatakan bermasalah.

“Untuk itu kami memohon kepada Komisi A DPRK Aceh tengah untuk menguji ulang kepada 15 Perserta calon Komisioner KIP Aceh Tengah. Karena ini menyakut keadilan dan demi demokrasi di Aceh Tengah,” harapnya.

Dalam Pasal 7 ayat 1 huruf s PKPU berbunyi, mengundurkan diri sebagai sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada pemilu terakhir.

[SP/DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.