Takut Cacat Hukum, Komisi A DPRK Aceh Tengah Tunda Rapat Pleno Hasil Seleksi KIP 2019-2024

oleh
Yurmiza Putra (kiri) dan Edy Kurniawan

TAKENGON-LintasGAYO.co : Komis A DPRK Aceh Tengah dipastikan akan menunda rapat pleno hasil seleksi Komisioner KIP masa kerja 2019-2024. Penundaan ini menurut Ketua Komis A DPRK Aceh Tengah, Yurmiza Putra, Jum’at 28 September 2018 lantaran adanya surat sanggahan dari peserta tes kepada pihaknya.

Baca : Peserta Tes KIP Aceh Tengah Kirim Surat Sanggahan

“Kami akan berkonsultasi ke Komis A DPR Aceh, KIP Aceh dan KPU Pusat, menyangkut dua permasalahan yang disanggahkan,” katanya, Jum’at 28 September 2018.

Dikatakan lagi, surat sanggahan itu selain menggugat kejelasan salah seorang anggota Komisi A DPRK yang pindah partai setelah ditetapkan DCT.

“Kedua gugatan ditujukan kepada peserta seleksi yang telah menjabat dua periode pada jabatan KIP Aceh Tengah, dimana secara aturan tidak diperbolehkan lagi menjadi Komisioner KIP untuk periode ketiga,” tegasnya.

Atas dasar itu, Winza mengaku tidak ingin gegabah mengambil keputusan. Dia tidak ingin kemudian hari, proses seleksi cacat hukum dan ada pihak yang dirugikan.

“Untuk itu pleno sementara kami tunda, sebelum ada jawaban dari DPRA, KIP Aceh dan KPU Pusat,” tandasnya.

[DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.