Rekrutmen Panwaslih se-Aceh Dinilai Abal-Abal

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Sejumlah peserta seleksi calon anggota Panwaslih Kabupaten/Kota wilayah tengah (Aceh Tengeh,Bener Meriah Gayo Lues) menilai proses rekrutmen anggota Panwaslih Kabupaten/Kota se-Aceh yang dilakukan oleh Bawaslu RI melalui Panwaslih Aceh dan Panitia Seleksi (Pansel) di Banda Aceh beberapa waktu lalu, hanya formalitas dan merupakan tes abal-abal, untuk melegitimasi anggota Panwaslih petahana dari status adhoc ke permanen dengan masa jabatan 5 tahun sesuai UU No. 7 tahun 2017,

Pasalnya, berdasarkan hasil pengumuman Bawaslu RI nomor 0615/BAWASLU/Sj/JK.01.00/VIII/2018 tertanggal 13 Agustus 2018 tentang calon anggota Panwaslih terpilih, seluruh anggota panwaslih petahana adhoc di 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh dinyatakan lulus sebagai anggota Panwaslih kabupaten/kota dengan masa jabatan 2018-2023.

“Melihat hasil pengumuman yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu RI tanggal 13 Agustus 2018, kita sangat kecewa karena tidak ada calon peserta baru yang terpilih menggantikan petahana. Maka kita menilai seleksi yang dilakukan oleh Pansel beberapa waktu lalu hanya formalitas dan abalabal untuk melegitimasi status Panwaslih petahana dari adhoc menjadi permanen,” kata salah seorang peserta tes dari Gayo Lues, Al Misri, Sabtu 18 Agustus 2018.

Dijelaskan, bila merujuk dengan materi uji yang dilakukan setiap tahapannya selama proses seleksi oleh Pansel, maka hasil yang dikeluarkan oleh Bawaslu tersebut sangat mencederai dan menzalimi peserta calon Panwaslih diluar petahana. Bahkan proses rekrutmen anggota panwaslih kabupaten/kota ini juga telah merugikan peserta secara materi dan imateri.

Lanjutnya, atas kerugian tersebut dan penzaliman dari proses rekrutmen yang diduga telah membohongi ratusan peserta dengan mengikuti seleksi calon anggota panwaslih kosong ini. Maka peserta calon anggota panwaslih Tengah-Tenggara menolak hasil seleksi yang dilakukan olen Pansel, Panwaslih Aceh dan Bawaslu RI.

“Kami menilai proses rekrutmen Panwaslih kabupaten/kota ini hanya skenario penuh kebohongan dan sarat kepentingan. Untuk itu kami meminta DKPP untuk mengevaluasi dan meninjau kembali proses rekrutmen yang telah dilakukan oleh Bawaslu RI melalui Panwaslih Aceh dan Pansel.Juga kami menuntut ganti rugi berupa materi dan imateri yang ditimbulkan akibat proses rekrutmen anggota panwaslih kabupaten/kota kosong tersebut,” tegas Al Misry.

Atas hasil rekrutmen yang dinilai formalitas dan mencederai semangat demokrasi penyelenggara pemilu ini. Bawaslu RI telah melantik seluruh Panwaslih/Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia secara serentak di Jakarta.

[DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.