KUTACANE-LintasGAYO.co : Pembagian sirup bantuan dari Pemerintah Aceh Tenggara yang menggunakan dana APBK tahun 2018 menuai masalah di beberapa desa di Aceh Tenggara (Agara).
Informasi yang dihimpun, beberapa warga muslim merasa kecewa akibat pembagian sirup khusus bagi muslim menghadapi lebaran Idul Fitri 1439 H dirasa pilah pilih. Karena ada warga muslim yang kurang mampu juga tidak mendapat bagian sirup.
“Keluarga kami tidak dapat sirup bantuan dari Pemda Agara tanpa alasan yang jelas. Padahal tahun lalu kami terima sirup dari kepala dusun tetapi lebaran kali ini tidak,” ungkap Saydina warga Kutacane dengan nada kecewa sembari membuat status kekecewaannya itu di media sosial.
Terkait hal itu Camat Babussalam Rahmad Fadly dihubungi Lintasgayo.co Selasa 12 Juni 2018 melalui selulernya menyatakan, untuk pembagian sirup itu terpaksa dipilih-pilih karena jumlahnya memang berkurang hingga 50% jika dibandingkan tahun lalu.
“Tahun 2017 lalu, Kecamatan Babussalam dibagikan sebanyak 1.200 lusin untuk warga muslim tetapi lebaran tahun ini hanya sekitar 580 lusin lebih, tentu tidak mencukupi sehingga penyalurannya lebih difokuskan kepada masyarakat miskin,” ujar Fadly.
Berdasarkan data dari LPSE Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara pengadaan sirup itu dimenangkan CV.Sinar Alas Sakti dengan kontrak senilai Rp.985.549.000 sumber dana dari DAU APBK tahun 2018.
Sebelumnya Bupati Aceh Tenggara Raidin Pinem disalah satu media telah menyatakan bahwa Pemkab Agara tahun ini akan membagikan sebanyak 5.000 lusin sirup untuk 30 ribu keluarga miskin. Sirup itu tidak boleh diberikan kepada PNS, TNI, Polri yang ada di pedesaan.
Menyikapi hal itu ketua Asosiasi pemerintahan/perangkat desa seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Aceh Tenggara, Nawi SE kepada Lintasgayo menyatakan, seharusnya pembagian sirup tidak pilah pilih.
“Pemerintahan yang lalu bisa memberikan sirup kepada warga muslim di Aceh Tenggara tanpa pilih-pilih,” kata Nawi.
“Jika bantuan itu hanya menimbulkan polemik di masyarakat sebaiknya tidak usah dilaksanakan. Saya sangat setuju PNS, TNI dan Polri tidak boleh menerima bantuan sirup tersebut tetapi jangan sampai warga kurang mampu juga tidak mendapatkan bantuan sirup tersebut,” tambah Nawi.
Sebab kata Nawi lagi, informasi di seputaran Kecamatan Babussalam masih ada warga yang tak mendapatkan bantuan sirup dari dana APBK itu, padahal mereka warga kurang mampu.
Akibat sirup yang dilelang tak mencukupi, maka terpaksa pembagian sirup di seputaran Kota Kutacane hanya 1 botol untuk 1 kepala keluarga muslim. “Karena jumlahnya jauh berkurang dari tahun lalu dan bahkan ada yang tidak dapat,” tandas Nawi.
Hal senada juga diutarakan, Ketua LSM Gerakan peduli lingkungan dan anti korupsi (GPLAK) Amri Sinulingga, masalah sirup bantuan ini jangan main-main. Sebab itu bantuan menggunakan uang rakyat Aceh Tenggara sumbernya dari APBK Agara 2018 jumlahnya pun hampir Rp 1 miliar. “Jadi harus benar-benar menguntungkan bagi masyarakat bawah bukan malah sebaliknya,” ujar Amri.
“Kita minta semua elemen masyarakat di gampong-gampong dapat mengawasi terus penyaluran sirup bantuan tersebut. Karena sangat rentan akan terjadinya penyelewengan meskipun hanya setingkat sirup,” himbau Amri.
Hingga berita ini dipublish, Kabag Umum Setdakab Abd. Manan saat ingin dikonfirmasi melalui selulernya tak menjawab dan belum msmbalaa sms yang dikirim. [Jubel/ZR]