Tertangkap Tangan, Suami Bunuh Selingkuhan Istri di Rumah Sendiri

oleh

TAKENGON-LintasGAYO.co : Jajaran Polres Aceh Tengah berhasil mengamankan pelaku pembunuhan di Kampung Bies Pilar, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah, Selasa 15 Mei 2018 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK (Darmawan)

Menurut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama, S.IK, korban pembunuhan berinisial RN 39 tahun warga Kampung Pondok Ulung, Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.

“Sedangkan pelaku berinisial ZMH 29 tahun yang merupakan warga Kampung Bies Pilar, Aceh Tengah,” terang Fadhil.

Menurut Fadhil, korban diduga merupakan selingkuhan istri ZMH. Kejadian ini, berhasil terungkap sekira pukul 01.00 Wib.

“Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh keterangan pembunuhan ini terjadi lantaran korban tertangkap tangan berselingkuh dengan istri pelaku di dalam rumah mereka di Kampung Bies Pilar,” ungkap Fadhil.

Perselingkuhan kata Fadhil, terbongkar saat ZMH meninggalkan rumah pada Senin sore menuju Kampung Kayukul, Pegasing, membantu temannya memotong hewan megang.

“Kemudian pelaku pulang ke rumahnya hampir tengah malam. Dia (pelaku) ada melihat sepeda motor yang terparkir di belakang rumah miliknya. Awalnya pelaku, hanya curiga bahwa sepmor itu milik pelaku pencurian. Kemudian pelaku mengintai dan masuk rumah lewat pintu belakang,” terangnya.

Dilanjutkan, saat masuk rumah lewat belakang, pelaku melihat ada laki-laki yang kemudian menjadi korban pembunuhan keluar dari dalam kamar bersama istrinya.

“Mungkin pelaku tak kuasa menahan amarah, langsung melabrak korban. Perkelahian pun terjadi, ZMH menusuk RN di bagian dada dengan sebilah pisau,” katanya.

“Setelah terbunuh, kemudian ZMH membalut jasad korban dengan terpal berwarna coklat. Kemudian diikat dan selanjutnya di letakkan di bawah rak piring,” lanjut Fadhil.

Korban yang tak lain adalah selingkuhan istri, dibunuh kemudian dibungkus terpal dan diletakkan di bawah rak piring. (Ist)

Dijelaskan lagi, pelaku akhirnya menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya. “Pelaku kemudian menyerahkan diri ke Polsek Bebesen, dan kemudian diteruskan ke Polres Aceh Tengah,” tandas Fadhil.

[Darmawan Masri]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.