TAKENGON-LintasGAYO.co : Pasca tercatatnya Tari Sining Gayo pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (KI) Republik Indonesia sebagai Hak Cipta, dalam bulan April ini penyerahan sertifikatnya diwacanakan akan diserahkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Sasmita, SH., MH dan Kabid Pelayanan Jailani, SH., MH melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Afriandi MS, SHI., MH Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh pada 13 April 2018 di Takengon.
“Menurut informasi sertifikat Tari Sining akan diserahkan langsung oleh Presiden RI di Istana Negara pada bulan April ini. Terkait tanggal pasti serta kemungkinan Tari Sining akan dipentaskan di Jakarta sedang dalam proses,” jelas Afriandi MS.
Lebih lanjut Afriandi MS menyatakan dirinya hanya sebagai penyemet (penyambung-Gayo.red) antara Seniman Gayo dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh agar kekayaan kebudayaan tak benda serta pelaku seni terayomi secara hukum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya salah satu kekayaan budaya Gayo yang dinyatakan punah berupa tari ritual mendirikan reje tiang (Tari Sining) di wilayah Gayo telah tercatat pada Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (KI) Republik Indonesia sebagai Hak Cipta.
Melalui program revitalisasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia –Direktorat Kesenian dan Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh, tarian sakral Gayo tersebut berhasil diangkat kembali kepermukaan sebagai kekayaan budaya oleh budayawan, peneliti sekaligus koreografer Salman Yoga S dan Ana Cobat bersama Komunitas Teater Reje Linge Takengon dan Sanggar Kuta Dance.[AR]