Hak Tanah Adat dan Kearifan Lokal Diteliti di Aceh Tengah dan Bener Meriah

oleh

 

TAKENGON-LintasGAYO.co : Serangkaian kegiatan pengumpulan data lapangan terkait penelitian tentang perlindungan hukum terhadap Hak Atas Tanah Adat di Indonesia, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah diteliti oleh peneliti senior dari Jakarta.

Ketika ditemui LintasGAYo.co di Takengon Jumat, 13 April 2017 tim peneliti yang terdiri dari Akhyar Ari Gayo, SH.,MH.,APU dan Yulianto SH.,MH mengatakan serangkaian riset dan wawancara dengan sejumlah tokoh dan lembaga telah berlangsung selama empat hari. Mulai 9-13 April 2018.

Akhyar Ari Gayo, SH.,MH.,APU (Ist)

Menurut Akhyar yang juga putra Gayo ini ada tiga hal yang menjadi objek penelitian. Diantaranya adalah terkait adanya Wilayah Adat, Masyarakat Adat dan norma yang mengaturnya.

“Tanah Adat dalam masyarakat Gayo sebenarnya masih cukup dikenal dalam kehidupan sosial. Misalnya terkait tanah adat yang diperuntukkan untuk perueren, sumber mata air serta aset lainnya yang dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat”, kata Akhyar yang didampingi oleh Afriandi MS, SHI,.MH dari Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Aceh.

Namun sayangnya, lanjut Akhyar kearifan dan kekayaan lokal ini semakin hari semakin terkikis, terlebih tidak adanya perlindungan secara khusus dari lembaga-lembaga terkait. Sehingga bukan mustahil satu saat nanti kekayaan berupa Tanah Adat tersebut akan beralih fungsi atau malah beralih tangan dan hilang.

“Kita contohkan saja hal yang menyangkut sumber mata air (mata / ulu ni wih), jika tidak ada perlindungan atau pelestarian dari masyakat atau bahkan dari pemerintah melalui lembaga-lembaganya ini akan berdampak buruk terhadap kehidupan. Yang lebih nyata adalah menyempitnya pemanfaatan lahan persawahan akibat berkurangnya debit air, belum lagi konsumsi air bersih bagi masyarakat luas”, jelas Akhyar yang juga adalah anggota dari Ikatan Peneliti Hukum Indonesia (IPHI).[SY]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.