Bangunan Asrama Haji Aceh Terbengkalai, Jaksa Periksa PPK dan Rekanan

oleh

BANDA ACEH-LintasGAYO.co : Sempat terpendam, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali memanggil memanggil PPK dan rekanan pembangunan Asrama Haji Banda Aceh bernilai Rp. 10 miliar, yang kini bangunannya terbengkalai.

Diketahui, bangunan tersebut dibangun pada tahun anggaran 2013 dengan menggunakan anggaran APBN melalui Kementerian Agama Republik Indonesia. Pemanggilan PPK dan rekanan atas kasus tersebut berdasarkan surat Kejaksaan Tinggi Nomor 110/N.15/Fd.1/02/2018 tertanggal 22 Februari 2018. Para PPK dan rekanan dipanggil pada Kamis 1 Maret 2018 lalu. Hanya saja belum ada keterangan resmi dari Kejati me­nyangkut hal ini.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs. HM Daud Pakeh ketika dikonfirmasi Selasa 6 Maret 2018 membenarkan hal tersebut. “Surat tembusan juga diteruskan ke Kanwil. Kami diminta memfasilitasi pemanggilan PPK dan rekanan,” kata Daud Pakeh.

Dari surat panggilan pemeriksaan, ada empat orang yang dipanggil. Yakni, Drs M Hib (PPK di bidang penyelenggaraan haji dan umrah Kanwil Kemenag Aceh), Mur (Dirut PT YS), AMN ST (Dirut PT DMK) dan Is ST (Dirut CV NAC).

“Kita hanya memfasilitasi pema­ng­gilan, sedangkan soal penegakan hukum semuanya kita serahkan ke pihak penegak hukum kejaksaan,” ujar Daud Pakeh.

Diakui, gedung itu sudah lama terbengkalai sejak dibangun 4 tahun lalu. Bangunan ini merupakan revita­lisasi Asrama Haji yang dilakukan Dirjen PHO Kementerian Aga­ma RI kala itu.

“Kami tidak berani melanjutkannya karena Dirjen Investigasi Kemenag RI menyatakan pemba­ngunan gedung tersebut dalam kondisi bermasalah,” ujar Daud Pakeh.

Dikatakan, pada masa Dirjen Pelayanan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama dijabat Anggito Abimanyu, Kemenag RI me­la­kukan revitalisasi lima Asrama Ha­ji di Indonesia, di antaranya As­rama Haji Medan, Makassar dan Aceh. Anggaran untuk satu asrama ha­ji mencapai Rp60 miliar.

Hanya saja, untuk Aceh baru ang­garan tahun pertama dikucurkan sebesar Rp10 miliar dan pemba­ngunannya tidak dapat dilanjutkan oleh kontraktor. Akhirnya, Kemenag RI tidak mengucurkan anggaran selanjutnya, sehingga terbeng­kalai seperti sekarang ini.

[DM]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.