Kemenkumham HAM Aceh Sarankan Tari Sining Didaftarkan Sebagai Hak Intelektual Komunal

oleh

 

TAKENGON-LintasGAYO.co : Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh, A. Yuspharuddin melalui Sasmita SH. MH sebagai Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh menyarankan tari Sining yang telah diteliti oleh Salman Yoga dan direvitalisasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Aceh untuk didaftarkan sebagai Hak Intelektual Komunal (HIK).

“Seniman dan pelaku budaya kita harapkan untuk mendaftarkan Hak Intelektual Komunal (HIK) terkait kearifaan lokal dan kekayaan budaya lainnya. Ini adalah bagian dari program kita untuk menjaga sekaligus melestarikan kekayaan budaya bangsa,” jelas Sasmita pada Selasa 6 Februari 2018.

Sasmita yang didampingi oleh sejumlah pimpinan dan staf Tim Sosialisasi Program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah ini juga mengatakan selain untuk menghargai pelaku seni, karya-karyanya juga merupakan bagian dari pelestarian agar kekayaan budaya bangsa tidak diklaim oleh pihak dan negara lain.

“Seniman harus berdaya dari karya-karya yang telah ia hasilkan untuk kekayaan budaya daerah, justru dari itu mendaftarkan Hak Intelektual Komunal (HIK) sangat banyak manfaatnya,” tambah Sasmita.

Sementara itu peneliti dan koreografer Tari Sining Gayo Salman Yoga S menyanggupi dan akan segera menindaklanjuti saran tersebut dan akan berkoordinasi dengan dinas terkait. Terlebih ketika Sasmita SH. MH selaku Kepala Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Aceh mengaku dalam waktu dekat akan membawa berkas usulan dimaksud ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Jakarta.[Zuhra Ruhmi]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.